iGNews | Taput – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara akhirnya menangkap 6 orang pelaku penganiayaan terhadap supir Travel Tiomaz, Ismail Tanjung (26) warga jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah – Sumatera Utara.
Ke enam pelaku yang di tangkap yakni SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44) keseluruhan adalah warga yang sama bermukim dijalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong – Taput.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPTU. W Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 pelaku. Pelaku ditangkap pada hari Senin (5/8) sekira pukul 22.00 Wib dari kediaman masing masing.
Penangkapan ke- 6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di Polres Taput pada hari Sabtu (30/7/2024) silam.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke- 6 orang di tangkap.
Setelah diperiksa lalu mereka di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi bermula, pada hari Sabtu (20/7) salah seorang tersangka yaitu SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Sekitar pukul 00.05 Wib, mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput SSORL di depan rumahnya.
Lalu SSORL langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tasnya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor 3 sudah di isi orang lain.
Atas hal itu, lalu tersangka SSORL menayakan kepada korban mengenai perobahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi. Selanjutnya, tersangka SSORL tidak jadi naik mobil tersebut ke Medan dan meminta tasnya kembali di turunkan.
Saat tas itu diturunkan lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali. Atas pertengkaran yang membawa emosi Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka SSORL dibagian muka hingga mengalami luka.
Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu. Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke polsek Siborongborong dan IT pun diamankan.
Saat IT diperiksa di Polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala SR Lumbantoruan lalu di tetapkan jadi tersangka dan di tahan dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2.5 penjara.
Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORL, sedangkan SSORL dan kawan kawan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT.
Kedua pengaduan sama sama diproses hukum, 1 ditangani di Polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborongborong.
Mendapat kabar bahwa pihak Polres Tapanuli Utara telah menetapkan 6 tersangka atas dugaan pengeroyokan, Apul Marito Lumbanbatu sebagai pelapor pengeroyokan terhadap Ismail Tanjung menyampaikan “Meskipun satu lagi belum diproses, kami Keluarga Besar SOKSI seluruh Indonesia secara khusus Depicab Sibolga mengucapakan apresiasi setinggi tingginya kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara khusus kepada Kapolres Tapanuli Utara abanganda AKBP. Ernis Sitinjak dan jajarannya, karena telah berhasil mengungkap fakta yang sebenarnya atas kasus yang menimpa saudara Ismail Tanjung sang supir travel secara profesional, tegas, lugas, tuntas, cerminan Polri yang presisi”.
“Juga terima kasih juga kepada kawan kawan netizen, awak media, serta para saksi yang secara sukarela membantu proses hukum yang kita perjuangkan semoga Tuhan tambah tambahkan berkat kasih karunia kepada kita semua” ucap Apul. IGN_Tim




