iGNews | Simungun – Program Marharoan Bolon Membangun Simalungun yang menjadi andalan kerja Bupati Simalungu., Radiapoh Hasiholan Sinaga malah menjadi ajang pengerogotan Anggaran Dana Nagori (ADN) dari 386 Nagori (Desa.red) dan pemaksaan puluhan ribu para PNS se- Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
Pengakuan beberapa Pangulu Nagori kepada Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari bahwa mereka dipaksakan membeli baju kaos sebanyak 100 baju untuk satu nagori dengan harga Rp. 100.000 per baju yanh dianggaran pada saat pencairan ADN yang ditampung dari APBD Simalungun Tahun Anggaran 2024, dimana para Pangulu Nagori (Kepala Desa.red) harus langsung transfer pembelanjaan baju ke Rekening Bank Mandiri atas nama Tri Jaya Naga dengan nomor rekening 10700189xxxx6 sebesar Rp. 8.880.374 dengan keterangan pembayaran kaos pakaian olahraga perangkat dan lansia. Dimana Pangulu Nagori membuat post pertanggungjawaban sebesar Rp. 10.000.000 untuk belanja kaos dengan catatan bahwa pajak langsung dipotong Pangulu Nagori lalu sisanya ditransfer atau disetor langsung ke rekening rekanan.
“Bukanya hanya Pangulu Nagori dipaksakan untuk belanja baju kaos “Marharoan Bolon” tetapi para PNS se- Kabupaten Simalungun juga dipaksakan untuk membeli dengan harga Rp. 100.000, seperti di Dinas Pendidikan para K3S per Kecamatan langsung mengambil baju kaos dan menyetorkan yang sesuai jumlah yanh diorder kerumah Kristian Lingga yang berada di seputaran jalan Pattimura Kota Pematangsiantar” jelas Syamp.
Syamp menjelaskan “Sesuai penelusuran dan informasi bahwa rekanan Tri Jaya Naga merupakan kelompok Dasa Sinaga yang merupakan orang dekatnya Radiapoh Hasiholan Sinaga, dan diketahui Tri Jaya Naga yang beralamat dijalan Sibolga persis dekat SD Cinta Rakyat Pematangsiantar hanya bergerak dibidang percetakan dan jual beli ATK namun tidak ada terlihat mesin sablom maupun mesin bordir untuk mencetak tulisan “Marharoan Bolon Membangun Simalungun”.
“Dari total untuk pengadaan baju kaos Marharoan Bolon dari 386 Nagori se- Simalungun, ADN maupun ADD sudah digerogoti sebesar Rp. 3.427.824.364 dan sesuai penelusuran dan hasil komunikasi pelaku konveksi di daerah Tangerang bahwa untuk jenis kain dan tulisan yang hanya disablon biasa dengan jumlah yang dimohonkan Tri Jaya Naga bila dibagikan harga per satu baju hanya sekitaran Rp. 49.750. Sehingga adanya dugaan mark up anggaran sehingga adanya terjadi pidana korupsi yang fatal merugikan uang negera sebesar Rp. 1.507.474.364″ jelas Syamp.
“Untuk dugaan kerugian uang negara saja dari 386 Nagori sudah mencapai Rp. 1.5 Miliar belum lagi diwajibkanya para PNS membeli dengan harga Rp. 100.000 per baju dengan jumlah PNS di Kabupaten Simalungun ditambah honor, ditambah P3K dan lainya bisa mencapai 18.000 orang, nah rekanan Tri Jaya Naga sudah berapa untungnya coba” ucap Syamp.
Rekanan Tri Jaya Naga yang beralamat dijalan Sibolga Pematangsiantar berulang kali dihubungi baik di konfirmasi melalui whatsapp dinomor 0813 9644 xxxx tidak pernah bersedia memberikan tanggapan.
Sampai berita ini terbit, LSM Forum13 Indonesia bersama Media Indigonews masih berupaya meminta keterangan dari Kadis PMPN Simalungun, Sarimuda Purba baik melalui Kabid Pemnag, Robert Kennedy Silalahi atas payung hukum penggunaan ADN/ADD Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan belanja Kaos sebanyak 100 pcs pada setiap Nagori. IGN_Red




