iGNews | Simalungun – Memang sungguh sangat ironis dugaan perampasan uang negara dengan dalih pembelian baju kaos dengan tulisan “Marharoan Bolon Membangun Simalungun” dimana program unggulan Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga tersebut diduga telah terjadinya penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga terjadinya kerugian uang negara yang ditampung dari ADN/ ADD Tahun Anggaran 2024 dari 386 Nagori (Desa.red), Rabu (14/8/2024).
Salah satu pengadaan kaos “Marharoan Bolon Membangun Simalungun” adalah Tri Naga Jaya yang beralamat dijalan Sibolga – Pematangsiantar, dimana para Pangulu Nagori (Kepala Desa.red) diharuskan mentransfer sebesar Rp. 8.880.473 kepada rekening Bank Mandiri milik Tri Naga Jaya yanv diketahui milik dari F. Sinaga.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan sesuai penelusuran, bahwa pengadaan kaos “Marharoan Bolon Membangun Simalungun” dipesan dari salah saru konveksi yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Sesuai pengakuan konveksi yang kita konfirmasi benar mengatakan ada pengadaan kaos dengan tulisan Marharoan Bolon Membangun Simalungun tetapi tanpa ada logo Pemerintahan Kabupaten Simalungun dengan perincian harga bila pesanan 1000 pcs maka harga baju untuk warna putih tangan panjang lacost PE Rp. 41.000, baju koas warna putih tangan pendek lacost PE Rp. 39.000, baju kaos warna hitam tangan panjang lacost PE Rp. 49.000 dan baju kaos warna hitam tangan pendek lacost PE Rp. 45.000” jelas Syamp.
“Tetapi bila pesanan baju kaos diatas 2000 pcs harga masih kurang atau lebih murah atau adanya pengurangan harga sebesar Rp. 1.500 per pcs, dan untuk pesanan baju kaos lebih dari 3000 pcs maka adanya pengurangan harga sebesar Rp. 2.500 per pcs dari masing masing harga, itu sesuai pengakuan bos konveksinya kepada kita” terang Syamp.
“Bukankah ini kebijakan yang tidak mendasar dimana baju kaos hanya dengab tulisan “Marharoan Bolon Membangun Simalungun” dan dianggaran dari APBD Kabupaten Simalungun TA 2024 tetapi tidak mencantumkan Logo Pemkab Simalungun. Tetapi 386 Nagori se- Kabupaten Simalungun diwajibkan membelanjakan, apakah ini kebijakan yang salah. Ini merupakan program yang adanya penyalah gunaan jabatan oleh Bupati Simalungun RHS” tegas Syamp.
“Ada juga asumsi atau dugaan Bupati Simalungun membuat program dan kebijakan dengan memaksakan pengadaan koas “Marharoan Bolon Membangun Simalungun” tanpa Loga Pemkab Simalungun sebagai pencitraan dan pemanfaatan uang negara untuk politik pribadinya” tutup Syamp.
F. Sinaga pemilik Tri Jaya Naga acap kali dikobfirmasi hanya menjelaskan bahwa bukan hanya dirinya pengadaan kaos bertuliskan “Marharoan Bolon Membangun Simalungun” tanpa mencantumkan logo Pemkab Simalungun.
Kadis PMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba dikonfirmasi dasar hukum pembelian kaos “Marharoan Bolon Membangun Simalungun” tanpa mengunakan logo Pemkab Simalungun padahal ditampung dari ADN/ ADD Tahun Anggaran 2024, sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan jawaban. IGN_Red




