iGNews | Toba – Ada apa sebenarnya, Polsek Balige yang selalu bernarasi atau berlindung bahkan berdalil dalam kata rencana kordinasi dan atau disebut bertugas dengan profesional namun semuanya hanya retorika saja. Diharapkan kepada Propam Poldasu dan Paminal untuk membentuk Team, apa sebenarnya kendala di Polsek Balige sehingga selalu mengundur undur waktu tahap dua penyerahan tersangka SS ke pihak Kejari Tobasa, apakah ini disebut profesional..?. Hal ini dipertanyakan Djonggi Napitupulu suami dari korban ES, Senin (26/8/2024).
Tambah Djonggi, hal ini dapat dikatakan dan jelas itu adalah menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka SS dan barang bukti kepihak Kejari Tobasa, atas
berkas Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024 SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba, tentang tindak pidana penganiayaan pelaporan Elisabet Simanjuntak (ES) terhadap tersangka Susanti Siahaan (SS) dengan pasal persangkaan 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang sudah lama P21.
“Bahwa telah diketahui sebelumnya dari Kasi Pidum melalui Oloan Sinaga Kasi Intel Kejari Tobasa bahwa berkas dimaksud sudah P 21, namun belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Balige kepada JPU dan Pihak JPU hanya menunggu proses tahap dua” ucap Djonggi.
Lain halnya dengan narasi dari Slamat Pasaribu Ps Kapolsek Balige berpangkat Inspektur Polisi Satu dengan NRP: 70040307 mengatakan “Selamat pagi amang..! rencana hari ini koordinasi dengan Kejaksaan. Nanti saya infokan.Tks”
Kapolsek Balige, IPTU. Slamet Pasaribu saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait berkas Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024 SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba, tentang tindak pidana penganiayaan, pelaporan Elisabet Simanjuntak apakah sudah tahap 2 setelah Kejari Toba memberi P21. IGN_Freddy Hutasoit




