iGNews | Toba – Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024 SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba, tentang tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Elisabet Simanjuntak terhadap tersangka Susanti Siahaan dengan pasal persangkaan 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang telah P21 dan untuk selanjutnya, besok tahap dua akan diserahkan berkas dan serta tersangka Susanti Siahaan kepihak Kejari Tobasa. Demikian perbincangan Brigadir H. Wesly Manik SH sebagai penyidik Polsek Balige kepada Donggi Napitupulu, Senin (2/9/2024).
“Bahwa sebenarnya hari ini (Senin, 2/9/2024), kita serahkan tersangka Susanti Siahaan namun karena ada serah terima pergantian Kasipidum Kejari Tobasa sehingga ditunda” ucap Wesly Manik.
Kemudian Wesly Manik mengatakan terkait pemanggilan terhadap tersangka Susanti Siahaan bahwa surat pemanggilan sudah ditanda tangani oleh Kapolsek Balige agar tersangka menghadiri pemanggilan untuk besok hari Selasa (3/9/2024) untuk tahap dua.
Sedangkan Slamat Pasaribu selaku Ps. Kapolsek Balige mengatakan “Suratnya sudah kita kirim untuk pelaksanaannya”.
Hal senada kuasa hukum korban, Marudut Hutajulu SH, MH, MM dan rekan Hotbin Gultom SH membenarkan bahwa hari ini (Senin, 2/9/2024) ditunda karena ada serah terima terhadap Kasi Pidum di Kejari Tobasa, untuk itu benar bahwa besok dilaksanakan Tahap duanya. IGN_Freddy Hutasoit




