iGNews | Toba – Kepolisian itu bekerja atas dasar sumpah jabatan, kalau penegak hukum itu sudah tidak benar tidak perlu itu dipatuhi lagi dan kalau polisi tidak menegakkan hukum maka masyarakat harus berani melawan demi keadilan dan jika oknum Polisi tidak paham KUHP maka masyarakat akan tidak percaya lagi. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu kepada reporter indigonews dalam menyikapi oknum Briptu LCP sebagai penyidik Polres Toba yang memaksakan kehendak dan terindikasi ada kerjasama dengan pihak dalang alias orang ketiga yang merusak institusi Polri, Minggu (1/9/2024).
Briptu LCP penyidik Polres Toba, sengaja membuat kriminalisasi dengan cara memaksakan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/ 70/ VIII/ 2024/ Reskrim tentang penetapan tersangka dengan LP yang sama, objek perkara yang sama dan pelapor yang sama bahkan dengan dasar rujukan Nomor Surat Perintah Penyidikan yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang telah diputuskan di praperadilan Nomor: 2/ Pid.Pra/ 2024/ PN Blg tanggal 22 Juli 2024.
Bahwa dalam putusan dimaksud menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/ 62/ VI/ 2024/ Reskrim tentang Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Maka untuk itu, Djonggi Napitupulu suami dari korban kriminalisasi Polres Toba, hari Senin (2/9/2024) berkirim surat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige tentang Kepala Kepolisian Resor Toba yang semena mena, bermain main, tidak menganggap, melecehkan dan atau tidak sepenuhnya melaksanakan atas Putusan Praperadilan Nomor: 2/ Pid.Pra/ 2024/ PN Blg tanggal 22 Juli 2024.
Bahwa kemudian surat ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Kapolda Sumut, Kabid Propam, Wassidik dan Kadiv Propam Polri.
Dalam suratnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige agar menyikapi dan mendesak mengambil tindakan atas perbuatan Kepala Kepolisian Resor Toba yang sewena wena mempermainkan putusan praperadilan yang tidak benar benar dilaksanakan.
Juga demikian, informasi yang didapat reporter Indigonews, bahwa pengaduan Elisabet Simanjuntak pada 15 Juli 2024 terkait keberpihakan penyidik Polres Toba atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami Elisabet Simanjuntak direspon oleh Devisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan bahkan telah dilimpahkan pada Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti. IGN_Freddy Hutasoit




