iGNews | Taput – Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak SH, SIK mengungkapkan Monika Hutauruk (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput yang ditemukan tewas di asrama Akper Tarutung beralamat dijalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupateh Taput – Sumut pada hari Jumat (30/8/2024) sekira pukul 13.00 Wib silam, bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres didampingi Waka Polres Taput, Kompol. SP. Anakampun SH dan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP. Delianto Habeahaan SH saat press relise bersama sejumlah wartawan di Polres Taput, Senin (2/9/2024).
Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.
“Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ). Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut” ucap Ernis.
“Lalu kita melakukan visum di rumah sakit Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana” tambah Ernis.
Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Bahkan mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat.
“Namun pihak Kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan. Penyelidikanpun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku” tutur Ernis.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada hari Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon – Taput.
“Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022” tegas Ernis.
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Korban yang merupakan pegawai yayasan dikampus Akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang.
Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp. 3.000.000 yang ditagih paksa oleh korban.
Akibatnya pelakupun emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat kuatnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. IGN_Freddy Hutasoit




