iGNews | Taput – Panasnya situasi perpolitakan di Kabupaten Tapanuli Utara mengundang perhatian dari masyarakat, dan ini disebabkan karena banyaknya kegiatan pertemuan yang dilakukan para pasangan Balon Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara. Dua Balon Bupati yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat – Deni Lumbantoruan (JTP-Dens) dan Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat yang akan bertarung mengambil simpatisan masyarakat untuk mendapat Jabatan Bupati dan Wakil Bupati menggantikan kekuasan yang dipegang oleh Nikson Nababan selama dua periode dengan pasangan wakil Bupati sebelumnya Mauliate Simorangkir dan Sarlandy Hutabarat.
Mantan Kepala Desa di Kecamatan Pagaran, Humisar Lumbantoruan mengatakan sekarang yang bertarung untuk mempertahankan kelanjutan kekuasan pemerintahan adalah Satika Simamora yang juga merupakan istri dari mantan Bupati dua periode Nikson Nababan, Senin (16/9/2024).
“Ada apa sebenarnya yang terjadi pada masa Pemerintahan dipegang oleh Nikson Nababan sehingga ada niat mengambil kelanjutan kekuasan Pemerintahan dengan mencalonkan istrinya Satika Simamora untuk bersikeras mengambil kursi Taput satu, apakah untuk membentuk kerjaan kerjaan kecil” ucap Humisar.
Humisar Lumbantoruan kembali mempertanyakan “Apabila kita membiarkan kelanjutan kekuasaan pemerintahan ini dipegang oleh keluarga mantan Bupati Nikson Nababan, tentu kejahatan dalam penggunaan anggaran selama 10 tahun ini akan terbungkus rapi, dimana visi dan misi pada periode pertama dari 7 poin hanya satu yang terealisasi, dan 6 poin lagi hanya sandiwara, namun alokasi anggaran pada 6 poin realisasi, apa kita biarkan saja anggaran itu dinikmati sekelompok, apa tidak seharusnya diselamatkan anggaran itu melalui pengembalian ke Kas Negara?”.
“Kita berharap agar supaya terwujud perubahan, dan bahkan melalui perubahan ini, kerugian keuangan APBD Tapanuli Utara dapat kembali pulih, serta beban Kabupaten Tapanuli Utara terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional biar ditanggung oleh mantan Bupati, kalau bisa dilakukan penyitaan terhadap aset asetnya, baik itu diatas namakan oleh pihak ketiga” tegas Humisar.
Juga hal ini saat ditanyakan kepada Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “untuk menghajar yang demikian, tentu masyarakat jangan menolak uangnya, minta uangnya dan jangan pilih orangnya, sebab itu uang rakyat Kabupaten Tapanuli Utara selama mantan Bupati Nikson Nababan menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara”.
“Merebut kelanjutan kekuasaan pemerintahan dilakukan tentu tidak terlepas menutupi aib atau dugaan korupsi yang terjadi selama ini, dan salah satunya adalah pembagian paket proyek PEN metode yang dilakukan Penghunjukan Lansung (PL) dengan cara bayar fee didepan, dan itu dapat kita buktikan melalui jejak digital di LPSE 2020” tutur Djonggi.
“Bukan hanya itu, pada pengangkatan PPPK juga ada indikasi kuat terjadinya pengutipan maupun suap, dimana pengangkatan PPPK berpotensi kuat terjadinya tindak pidana gratifikasi, sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana hasil dugaan korupsi dipergunakan membeli sebidang tanah/ lahan dengan menggunakan atas nama pihak ketiga. Dan ini sudah kita kantongi nama nama pihak ketiga, dan bahkan Kepala Desa yang menandatangani, dan kita tinggal melengkapi laporan” tegas Djonggi. IGN_Freddy Hutasoit




