Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Calon Walikota, Wesly Silalahi Katanya Dilaporkan di Polres Siantar

Indigonews.id
25 September 2024 | 17:28 WIB

iGNews | Siantar – Calon Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, Nasdem dan Gelora berpasangan dengan Herlina ternyata terranggal 28 Mei 2024 dilaporkan di Polres Pematangsiantar, Rabu (25/9/2024).

Wesly Silalahi diadukan terkait tindak pidana dugaan menggunakan surat palsu yang digunakan ke Polres Pematangsiantar untuk menakuti/ mengancam LSD bersama masyarakat sekitar lahan dijalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya didepan Taman Hewan Kota Pematangsiantar. Sisi lain, Wesly juga diduga melakukan penipuan jual beli menggunakan surat atau dokumen yang sudah di batalkan oleh Pengadilan.

Hasil konfirmasi dengan salah seorang pengacara pelapor, permohonan perlindungan hukum terhadap jiwa dan harta benda yang dilakukan LSD ke Polres Pematangsiantar disebabkan antara lain adanya dugaan pengambilan paksa oleh Wesly Silalahi pada hari Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB tahun silam atas lahan yang saat ini dikuasai dan usahai dalam penguasaan fisik oleh LSD.

“Klien kami tidak mengenal Wesly Silalahi, baik dalam perkara maupun secara pribadi terkait tanah yang saat ini dikuasai dan usahai klien kami bersama keluarga besarnya” ujar Pengacara muda tersebut.

Lahan yang saat ini dikuasai dan usahai LSD dan keluarga besar sejak tahun 1947 melalui Mbah Sudjono tidak lain merupakan kakek kandung LSD. Kemudian sejak tahun 2021 hingga saat ini, masih dalam proses perkara gugatan.

Diawali di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 34/ G/ 2021/ PTUN – MDN, tanggal 30 September 2021, antara LSD sebagai penggugat dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kantor Kota Pematangsiantar dan tergugat intervensi Ng Sok Ai sebagai orang atas nama didalam sertifikat dan mengakui sebagai pemilik sertifikat dengan menunjukkan objek yang dikuasai LSD dan keluarga besar, membuktikan bahwa tentang sertifikat telah dimajukan oleh LSD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan sertifikat hak milik yang telah terbit diatas objek perkara. Dan banding dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 227/ B/ 2021/ PT.TUN-MDN, tanggal 27 Januari 2022, putusan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang membatalkan sertifikat hak milik yang terbit di atas objek perkara.

Kemudian kasasi dengan putusan di Mahkamah Agung Nomor: 304 K/ TUN/ 2-22, tanggal 27 Juni 2022, putusan di Mahkamah Agung membatalkan putusan yang telah dimenangkan oleh LSD dengan bunyi agar terlebih dahulu membuktikan penguasaan hak kepemilikan secara fisik di Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum.

Begitu juga putusan peninjauan kembali Nomor: 23 PK/ TUN/ 2023, tanggal 21 Maret 2023, Hakim telah menyatakan sengketa antara LSD dengan Ng Sok Ai merupakan sengketa hak milik, sehingga belum ada kepastian hukum yang menyatakan Ng Sok Ai sebagai pemilik yang sah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau harus membuktikan bahwa atas objek perkara terlebih dahulu harus dibuktikan kepemilikannya secara perdata atau diperadilan umum.

Rangkaian semua Putusan Pengadilan, LSD mengajukan gugatan ke Peradilan Umum di Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 101/ Pdt.G/ 2023/ PN Pms, tanggal 23 Februari 2024, menyatakan LSD sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan atas objek tanah yang berada dijalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, dikuatka oleh Pengadilan Tinggi Medan, Nomor: 228/ PDT/ 2024/ PT MDN, tanggal 7 Mei 2024 menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ng Sok AI batal demi hukum dan segala tindak tanduk selama ini pihak Ng Sok AI adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Rangkaian perjalanan hukum LSD dengan Ng Sok Ai dan pihak BPN sejak tahun 2018 mulai dari laporan di Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar, hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dan berlanjut kegugatan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tidak pernah ada muncul pihak lain seperti atas nama Wesly Silalahi, melainkan dengan Ng Sok Ai sesuai nama didalam Sertifikat Hak Miik yang menjadi sengketa dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan sampai gugatan hak kepemilikan tanah saat ini di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

“Bahwa dalam perjalanan perkara tersebut, tidak pernah muncul nama Wesly Silalahi, baik sebagai Pelapor di Kepolisian dan terlapor, maupun sebagai penggugat atau tergugat dan tergugat intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar sejak tahun 2021 sampai saat ini proses perkara masih berjalan” ujar pengacara LSD.

“Bahwa Wesly Silalahi, melalui Kuasa Hukumnya Hendra Sidabutar SH melayangkan surat Nomor: 48/ HS-A-X/ 2023, pada tanggal 10 Oktober 2023, kepada klien kami, menyatakan akan melakukan pengosongan terhadap tanah yang saat ini dikuasai dan usahai klien kami dan keluarga besarnya pada tanggal 12 Oktober 2023, dalam pengosongan telah terjadi dengan membawa ratusan orang yang tidak dikenal sempat masuk melalui tanah disebelah dan melakukan pelemparan ke arah tanah objek perkara” cetusnya.

Tambahnya memaparkan “Berlanjut dari usaha pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 kemaren, didapat informasi bahwa Wesly Silalahi pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 kembali akan pengosongan terhadap tanah yang dikuasai dan usahai klien kami dengan ancaman akan membawa orang tak dikenal lebih banyak dari yang sebelumnya”.

“Bahwa klien kami bersama keluarga besarnya, bersama masyarakat setempat merasa terancam dan ketakutan akan informasi terhadap kedatangan pihak yang didatangkan Wesly Silalahi, hingga meminta perlindungan hukum terhadap jiwa dan harta benda akan ancaman dan tindakan yang akan dilakukan pihak dari Wesly Silalahi, sebagai pihak yang baru baru ini dan menyatakan sebagai pemilik lahan yang saat ini dikuasai klien kami” tuturnya.

“Bahwa setelah klaim tanah atas nama Wesly Silalahi, kemudian klaim tanah juga mengaku atas nama Bob Foster, diketahui pada tanggal 8 Mei, adanya relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar,  klien kami digugat seseorang bernama Bob Foster sebagai penggugat” ujarnya.

Diketahui Bob Foster mengaku melakukan jual beli Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan BPN pada tanggal 2 Juni 2022 dengan Wesly Silalahi, yang diketahui bahwa pada waktu transaksi jual beli, SHM sudah dibatalkan Pengadilan yang artinya kedua belah pihak hanya jual beli surat yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum atas objek yang berada didalam surat tersebut.

Selain Wesly Silalahi, melalui kuasa hukumnya LSD juga melaporkan Ng Sok Ai, Hendry dan Bob Foster atas dugaan menggunakan surat palsu atau tipu muslihat jual beli surat tanah diduga palsu dengan menggunakannya ke Polres dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar guna menakuti dan nengancam LSD dan keluarga besarnya bersama masyarakat sekitar dan adanya tindak pidana yang sudah dilakukan terkait upanya Wesly Silalahi dan Ng Sok AI dalam pengambilan lahan yang saat ini di kuasai dan diusahai LSD.

Dimana Wesly Silalahi, melalui kuasa hukumnya melayangkan surat pada tanggal 10 Oktober 2023, kepada LSD menyatakan akan melakukan pengosongan lahan, dimana Wesly Silalahi telah memegang Hak Atas SHM tertanggal 30 April 2015, yang diduga sebagai tipu muslihat jual beli tanah.

Sejak tahun 2021 sampai saat ini, LSD dan keluarga besarnya berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara sampai proses tingkatannya dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar hingga proses tingkatannya, Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar dengan Ng Sok AI, bukan dengan Wesly Silalahi yang mengklaim melalui kuasa hukumnya yang patut di selidiki pihak kepolisian ke absahan surat jual beli tersebut, apakah sesuai dengan tahun pembuatan surat transaksi dengan tanggal, bulan dan tahun.

Seharusnya, Wesly Silalahi sudah muncul dan menyatakan sebagai pihak pemilik tanah yang saat ini dikuasai LSD baik sebagai pelapor, terlapor atau saksi di kepolisian atau pun sebagai penggugat, penggugat intervensi, tergugat, tergugat intervensi atau saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, bukan Ng Sok Ai sebagai lawan didalam setiap perkara atau pun sebagai pelapor dan terlapor di kepolisian atau penggugat, tergugat dan tergugat intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga saat ini di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Wesly Silalahi yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan surat kuasa, harusnya seseorang mendapatkan hak milik bila ada penyerahan secara nyata lewat hibah, jual beli atau pun peralihan, surat kuasa menjual tidak dapat dimaknai sebagai bukti kepemilikan. Bahwa surat jual beli 30 April 2015, seharusnya perlu di catatkan baik di notaris atau pun lembaga resmi dan seharusnya sudah terjadi balik nama didalam Sertifikat Hak Milik.

LSD pada tanggal 8 Mei 2024 mendapat relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar atas gugatan perdata atas nama Bob Foster sebagai penggugat melalui Kuasa Hukumnya dimana turut tergugat, Ng Sok Ai, Hendry,  Lina, Wesly Silalahi dan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.

Bob Foster disebut melakukan jual beli sertifikat tanah atas nama Ng Sok Ai dengan Wesly Silalahi pada tanggal 2 Juni 2022, kemudian digunakan Bob Foster mengklaim tanah yang dikuasa LSD. Namun, Sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 34/ G/ 2021/ PTUN – MDN, tanggal 30 September 2021.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor: 227/ B/ 2021/ PT.TUN-MDN, tanggal 27 Januari 2022, putusan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang membatalkan sertifikat hak milik yang terbit di atas objek perkara.

Sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 304 K/ TUN/ 2-22, tanggal 27 Juni 2022, putusan di Mahkamah Agung membatalkan putusan yang telah dimenangkan LSD dengan bunyi agar terlebih dahulu membuktikan penguasaan hak kepemilikan secara fisik di Pengadilan Negeri atau peradilan umum. Dimana, permohona Ng Sok Ai, meminta majelis untuk menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik atas nama Ng Sok Ai, tidak dikabulkan majelis hakim dengan pertimbangan agar hak kepemilikan atas tanah di selesaikan terlebih dahulu di peradilan umum.

Wesly Silalahi bersama 3 orang lainya diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pada Pasal 263 – Pasal 276 KUHP atas dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Sampai berita ini terbit, redaksi Indigonews masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Wesly Silalahi apa benar sudah beberapa kali dipanggil dari Polres Pemarangsiantar terkait laporan tersebut. IGN_Tim

Share550Tweet344SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba