iGNews | Taput – Sanksi yang dikenakan apabila perusahaan mengabaikan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), termuat dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan. Didalam aturan tersebut di tegaskan bahwa sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban nya dalam melaporkan data data perusahaan.
Perusahaan SPX Express (Shopee) yang bergerak dalam bidang logistik, pengiriman barang (ekspedisi) yang beralamat di Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, tidak melaporkan karyawan nya dibidang pengamanan (Security) yang berjumlah 30 orang dan tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
“Seharusnya pihak perusahaan SPX Express harus melaporkan karyawan nya pada Disnaker Taput. Kami akan kesana menghimbau supaya karyawan di laporkan dan kami tidak tahu bahwa perusahaan tersebut berada di sana” terang Disnaker melalui Kabid, Hotdi Simangunsong.
Terpisah, pihak perusahaan melalui pembina pengamanan inisial JN yang juga Babinsa Desa Hutaraja Simanungkalit, tentang karyawan yang belum dilaporkan ke Disnaker Taput menerangkan bahwa itu dari pusat dan BPJS juga urusan pusat.
“Itu urusan pusat pak, dan BPJS juga” jawab nya singkat, Rabu (2/10/2024).
Begitu juga pihak BPJS Ketenagakerjaan atas nama Bastian Simanjuntak ketika di konfirmasi tentang perusahaan yang sudah di terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengatakan akan di cek dulu pak.
“Tolong dikirim pak salah satu KTP karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Dan setelah di kirim dan di cek bahwa karyawan tersebut belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan” papar Bastian.
Diminta pada Disnaker Kabupaten Tapanuli Utara harus turun ke lapangan untuk menindak lanjut supaya perusahaan melaporkan semua karyawan. IGN_Freddy Hutasoit




