iGNews | Taput – Ada ungkapan terkait dengan penegakan hukum, “hukum harus terus ditegakkan sekalipun langit runtuh”. Hukum harus ditegakkan sekalipun ada perlawanan dengan teriakan teriakan yang tidak disertai surat legal sebagai bukti kepemilikan atau hak pengelolaan. Hal iji diungkapkan Emrus Sihombing, Senin (7/10/2024).
“Saya terkejut dan sangat miris melihat teriakan-teriakan dalam Bahasa Batak sekelompok kecil orang-orang yang ada pada isi video yang dimuat di link Youtube. Saya mencari tahu informasi, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tapanuli Utara, Sumut” kata Emrus Sihombing melalui selulernya.
“Saya menonton dan menyimak serta mencoba memahami isi vidio tersebut dengan bahasa Batak. Menurut hemat saya, dari aspek pendekatan komunikasi, pihak petugas penegak hukum telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan sangat persuasif” jelasnya.
“Karena itu lanjut Ermus Sihombing, tidak ada alasan menolak dari pihak manapun jika penegak hukum atau polisi menegakkan hukum dan bertindak atas hukum. Jika ada keinginan pihak tertentu tidak mentaati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak petugas penegak hukum atau polisi, dapat menimbulkan pertanyaan kritikal, apa yang menjadi motif komunikasi mereka melakukan teriakan-teriakan itu? Yang pasti, tindakan teriakan tersebut berpotensi memalukan mereka sendiri” tuturnya.
Tambahnya “Jika memang tindakan mereka yakin benar, hadapi saja proses hukum. Biarkan berdialektika di ruang hukum, bukan dengan debat kusir dengan teriakan. Berdialoglah dengan tenang sembari hargai semua tahapan proses hukum. Sebab, negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan teriakan”.
“Jika ada pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh suatu tahapan proses penegakan hukum, mereka wajib melakukan perlawanan hukum dengan tahapan proses hukum pula, bukan malah dengan teriakan-terikan, apalagi tanpa disertai bukti surat legal atas aktivitas di atas lahan tersebut” ucapnya.
“Untuk itu, jika dalam peristiwa dan tindak komunikasi yang termuat pada video tersebut tanpa menunjukkan surat bukti legal, patut diduga ada aktivitas orang orang tersebut yang belum sesuai dengan peraturan atau hukum. Karena itu, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan teriakan tanpa disertai bukti surat legal aspek” pertegasnya.
“Selain itu, pihak atau para pihak yang meng upload ke Youtube ini, saya menyarankan agar segera mereviue/ mengevaluasi kembali, jangan sampaikan ada penyampaian pesan baik verbal maupun non verbal yang berpotensi tidak sejalan dengan UU ITE. Hati hati, dulu mulutmu harimaumu, sekarang dengan begitu mudahnya meng-upload ke sosial media tanpa menyaring secara ketat, maka jarimu siap menerkammu.
Salam” tegas Ermus Sihombing.
Juga sama halnya disampaikan oleh Ivan Napitupulu yang juga sebagai pengamat hukum mengatakan “Apa yang sudah dilaksanakan oleh pihak Polres Tapanuli Utara itu tentu sudah sesuai prosedur hukum, dimana atas laporan Capt Anton Sihombing terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan sudah terbukti dilapangan, dimana pihak Polres Tapanuli Utara telah melakukan penyitaan alat yang dipergunakan untuk merusak sejumlah pohon kayu pinus dan mendirikan suatu bangunan dilahan milik Capt Anton Sihombing”.
“Kalaupun sekelompok masyarakat mengatakan bahwa itu adalah tanah/ lahannya tentu harus dibuktikan melalui surat kepemilikan dan itu di uji dalam persidangan secara Perdata, jangan main serobot dan merusak. Penggurasakan sudah pernah terjadi pada tahun 2007 yang lalu,dan bahkan ada sejumlah pelaku menjalani hukuman akibat pengrusakan penebangan pohon yang terjadi” terang Ivan Napitupulu.
Pemilik lahan yang juga melaporkan sejumlah masyarakat yang melakukan pengrusakan dan penyeroboran Capt. Anthon Sihombing menerangkan melalui selulernya mengatakan “Bahwa lahan tersebut sudah milik kami mulai tahun 1850- an dan pohon pinus tersebut ditanam pada tahun 1950. Lahan itu sudah Setifikat Hak Milik (SHM). Saya taat pada hukum, sehingga kita memilih jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi, sebab Negara kita ini Negara hukum”. IGN_Freddy Hutasoit




