iGNews | Delitua – Saat bawa anaknya berobat ke Malasya (Sabtu, 3/8/2024) silam, Jhoni dihubungi temanya karena melihat pintu rumahnya terbuka. Merasa ada yang janggal, Jhoni pun langsung menghubungi Kepling Titi Kuning, Hafis untuk melihat dan mencek rumahnya.
Mengetahui rumahnya telah dibobol dan raibnya 3 unit sepeda motor miliknya, Jhoni warga Gang Manggis, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor langsung membuat laporan di Polsek Delirua.
Kapolsek Delitua, Kompol. Dedy Darma melalu Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP. Maruli Siregar SH, MH melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3 unit sepeda motor milik korban. Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku sedang berada dijalan Doktor Cipto Kecamatan Medan Polonia, Selasa (29/10/2024).
Selanjutnya Tim menuju alamat yang dimaksud alhasil tim tembus pandang mengamankan satu orang laki laki dan mengintrogasi laki laki tersebut mengaku bernama Indrayani Pasaribu dan mengakui pernah melakukan pencurian 3 unit sepada motor bersama Inisial A saat ini DPO dari rumah Jhoni.
Indra mengakui bahwa sepeda motor yang mereka curi dari dalam rumah korban telah dijual dengan harga Rp. 3.800.000 (Vario) dan Rp. 3.500.000 (Sonic) dan hasil penjualan sepeda motor, Indra mengakuinya sudah dibelikan Hp oppo yang sudah dijual kembali, membeli baju dan celana panjang. IGN_Frans IF Siregar




