iGNews | Binjai – Sat Narkoba Polres Binjai giat gerebek sarang narkoba serta upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dijalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai – Sumut, Jumat (1/11/2024).
Pengrebekan lokasi barak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri SE, MH bersama KBO IPDA. Alex Pasaribu SH, Kanit I IPTU. Budi Santoso SH, MH, Kanit II IPDA. Eddy Supratman SH, beserta 15 personil Satres Narkoba Polres Binjai.
Dari TKP jalan Bangau, Satres Narkoba mengamankan 5 orang laki laki dengan inisial : BR (21), MAR (24), FS (28), H (50) dan BSP (26), serta ditemukan barang bukti dari barak tersebut berupa, 4 buah alat hisap sabu/ bong, 6 buah mancis, 1 kotak pipet skop, 18 buah kaca pirek, 16 buah plastik klip bekas, 2 bungkus plastik klip dan 4 buah jarum suntik.
Selanjutnya, petugas membongkar dan merobohkan serta membakar gubuk gubuk atau barak barak yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian dilakukan test urine terhadap kelima dan dinyatakan positif pengguna sabu” ucap Syamsul.
“Rencana tindak lanjut terhadap kelima orang tersebut akan kita serahkan ke BNNK Binjai guna dilakukan assesment medis serta dilakukan rehabilitasi, mengingat terduga pada saat diamankan tidak ditemukan BB narkotika” tegas Syamsul.
Menurut keterangan Kapolres Binjai, AKBP. Bambang C Utomo SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya barak narkoba dilokasi tersebut dan sinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. IGN_Try




