Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Proyek Rumah Dinas Kejari Siantar di Sibatubatu Anggaran Dari Dinas PUTR Diduga Tak Sesuai RAB

Indigonews.id
10 November 2024 | 14:22 WIB

iGNews | Siantar – Proyek pembangunan rumah dinas di Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar – Sumut dikerjakan Dinas PUTR melalui rekanan CV. Rezeki Semesta Abadi dengan pagu anggaran Rp. 1.648.450.000 menjadi sorotan, Sabtu (9/11/2024).

Selain dugaan pelanggaran transparansi, karena dilokasi pekerjaan tidak nampak papan informasi proyek, para pekerja juga tidak ada yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

J. Frist Willy Sesanto Manalu S.Kom, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara (DPW LIDIK Sumut), menyebutkan bahwa DPW LSM LIDIK sudah turun ke lokasi pekerjaan (Kamis, 7/11/2024).

Frist mengatakan bahwa material yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum.

“Sesuai RAB, plafon yang digunakan seharusnya merk Shunda Plafon, namun yang terpasang malah MR Plafon PVC. Cat dinding yang dipakai juga bukan merk Dulux Paint seperti yang dicantumkan, melainkan Nippon Paint dan BKB Paint. Atap seharusnya Sakura Roof yg dipasang melainkan spande. Selain itu, besi yang digunakan juga diduga tidak berstandar SNI” jelasnya.

Frist Willy Sesanto Manalu meminta agar material yang sudah terpasang tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dibongkar dan diganti dengan yang sesuai spesifikasi.

“Selagi masih dalam tahap pengerjaan, kami minta seluruh material yang tidak sesuai RAB segera diganti” tegasnya.

Hal ini juga tidak terlepas dari kelalaian Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematangsiantar.

Frist Willy juga memperingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas terkait diduga terlibat dalam persekongkolan.

“Karena sudah kami beritahukan bahwa ada temuan yang tidak sesuai kontrak dan RAB pekerjaan. Jika mereka tidak bertindak, itu bisa dianggap sebagai bentuk persekongkolan, dan akan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum)” ungkapnya.

Jika terbukti ada penyimpangan, CV. Rezeki Semesta Abadi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pelanggaran transparansi dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pembatalan kontrak.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat 1, Pengusaha wajib menyediakan APD. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan denda.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, Penyalahgunaan kontrak yang merugikan negara dapat dikenai pidana hingga 4 tahun penjara.

DPW LIDIK Sumut akan terus mengawal proyek ini agar sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan anggaran publik digunakan secara akuntabel. IGN_Andi Alfian/ Rel

Share57Tweet36SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba