iGNews | Medan – Sebagai bentuk upaya guna menekan maraknya aktivitas ilegal judi online, personil dari Reskrim Polsek Medan Kota jajaran Polretabes Medan, melaksanakan pemasangan spanduk himbauan bahaya terhadap permainan judi online diseluruh wilayah hukumnya, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai bagian dari kampanye Polsek Medan Kota untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.
Kapolsek Medan Kota, Kompol. Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim, IPTU. Bambang Wahid SH, Panit Reskrim, IPDA. Henrizal mengatakan, bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri sendiri dan juga masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang ilegal.
“Kami berharap dengan adanya spanduk ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan dapat segera menjauhi aktivitas tersebut. judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat” ujar Selvintriansih.
“Spanduk tersebut berisi pesan tegas mengenai himbauan dan larangan judi online serta ancaman hukum bagi pelakunya, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi warga dan khususnya anggota Polri itu sendiri” pungkas Selvintriansih.
Adapun lokasi pemasangan spanduk himbauan bahaya judi online yang terlihat oleh awak media ini diantaranya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Warnet di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. IGN_Frans IF Siregar




