INDIGONEWS – Pihak penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya sudah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan uang rakyat/ Negara yang dipergunakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam situasi Pandemi Covid- 19 pada Tahun Anggaran 2020 – 2021. Dimana banyak kejanggalan pada pengalokasian anggaran yang tidak memungkinkan pada situasi saat Pandemi Covid- 19, bahkan bertentangan pada Surat Edaran Menpan RB Tahun 2021. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews di Bandara Silangit Internasional, Minggu (16/12/2024).
“Masa Pandemi Covid- 19 2021, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menghabiskan anggaran perjalanan Dinas sebesar Rp. 42 Miliar, sementara Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang sistem kerja pegawai ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Sehingga kita merasa curiga, sehingga ada dugaan besar, kemungkinan terjadi fiktif pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)” ujar Djonggi Napitupulu dengan sambil tertawa.
Lanjut Djonggi menjelaskan Dengan uraian menelan anggaran dalam perjalanan dinas selama Pandemi Covid- 19 pada 2021, dengan besaran anggaran Rp. 42.726.798.318 sebagai uraian yakni; Perjalanan Dinas Biasa Rp. 31.733.866.698; Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 10.832.496.392; Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp 81.000.000; Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri Rp. 79.435.228.
Namun pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 tentang sistem kerja pegawai ASN selaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyadakat pada masa Pandemi Covid- 19.
“Adanya dugaan terjadinya fiktif pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) TA 2021, sehingga menelan anggaran yang cukup besar. Untuk itu kita harapkan pihak Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pengusutan atas dugaan SPPD fiktif ini, sementara didaerah lain yang nilainya cukup rendah dibanding dengan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara ini langsung direspon oleh APH. Jangan hal ini menjadi polemik dan menjadi pertanyaan ditengah tengah masyarakat atas kinerja APH yang diduga menjadi tebang pilih” ujar Djonggi dengan tegas.
Sementara mantan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait besarnya perjalanan Dinas pada Tahun Anggaran 2021 dimasa pandemi Covid- 19, dengan besaran anggaran Rp. 42.726.798.318.
Demikian juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (Dipenloka) Kabupaten Tapanuli Utara, Ir. James Simanjuntak memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui whatsAppnya dengan dua nomor.
Serta juga, Kijo Sinaga selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Utara juga tidak mau memberikan jawaban, bahkan selulernya ditelpon tidak aktif. IGN_Freddy Hutasoit




