INDIGONEWS – Buku yang dikeluarkan atau diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor bahwa BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan serta berikutnya bahwa STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan hal Ini merupakan salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kita miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu, Direktur Exekutive IP2 Baja Nusantara di Bandara Internasional Silangit dalam mengomentari para pihak Dialer kenderaan roda dua Merk TVS bahwa sampai hari ini belum menyerahkan BPKP dan STNK kepada para pihak nasabah Bank Mandiri Balige Kabupaten Toba Sumut, Rabu (18/12/2024).
“Diketahui sebelumnya bahwa Pihak Dialer Kenderaan roda dua Merk TVS yang bekerjasama dengan pihak Bank Mandiri Balige bahwa Dialer dimaksud sudah tutup dan kita tidak tahu kenapa tutup” ujar Jhonson Pardede penarik becak motor Merk TVS di Balige yang sampai hari ini bahwa STNK dan BPKP belum diperoleh dari pihak Dialer melalui pihak Bank Mandiri.
Jhonson Pardede yang didampingi Djonggi Napitupulu menghubungi perkreditan kenderaan roda dua Merk TVS di Bank Mandiri mengatakan “Bahwa BPKP dan STNK dimaksud belum diterima pihak Bank Mandiri dari pihak Dialer kenderaan roda dua Merk TVS”.
Kemudian, Djonggi Napitupulu mengupayakan untuk menghubungi Irwan Sihombing pihak yang bertanggung jawab atas dialer kenderaan roda dua Merk TVS mengatakan “Saat ini ada aturan baru dari Menhub dan Dirlantas Polda Sumut menolak penerbitan BKPB dan STNK becak mesin dengan alasan bahwa becak mesin bukan lagi angkutan penumpang, becak mesin seperti dulu akibat dari perubahan aturan”.
“Ada sisa becak mesin TVS dari CV. Bestari Tranportasi yang sudah sempat masuk diurus di Dirlantas Polda Sumut terpaksa distop dan dikembalikan berkasnya ke kantor kami” tambahnya.
“Kami sudah ada pertemuan beberapa kali dengan Dirlantas, Dishub dan Badan Usaha untuk meminta agar aturan yang baru itu dicabut dan dikembalikan keaturan yang lama belum ada hasil, masih kami tindak lanjuti lagi Januari 2025 semoga ada hasil” tutupnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait kebenaran apakah Dirlantas Polda Sumut menolak penerbitan BKPB dan STNK Becak Mesin, mengatakan “Selama proses penerbitan itu sesuai aturan pastinya di proses”. IGN_Freddy Hutasoit




