INDIGONEWS – Kepala Desa Hutaraja Kecamatan Sipoholon disebut sebagai pelaksana kegiatan Dana Desa (DD) TA 2024, yakni pembangunan rabat beton volume 3 x 180 Meter senilai Rp. 151.000.000 di Pea Ulok, Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput – Sumut.
“Sepengetahuan kita di Desa Hutaraja ini, bahwa yang mengerjakan kegiatan adalah langsung Kepala Desa, bahkan yang menyediakan makan dan minum adalah istri Kepala Desa sendiri.vApakah memang dalam aturan dibenarkan terjadi demikian” tanya sejumlah warga kepada reporter Media Indigonews di Sipoholon, Senin (6/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu menjelaskan dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kades dan seluruh Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa, apabila ini terjadi tentu harus segera dilaporkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP)/ Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kades dan Perangkat Desa mengerjakan kegiatan Dana Desa tentu sudah ada persekongkolan serta memiliki niat untuk memperkaya diri, sehingga mereka terlibat atas kegiatan. Dan bahkan Kepala Desa dan Perangkat tentu sudah kerja sama dengan penyedia barang/ bahan bangunan” ujar Djonggi.
Kepala Desa Hutaraja, Paian Sihombing saat dikonfirmasi atas dugaan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan rabat beton TA 2024 di Pea Ulok, sampai berita ini terbit bungkam. IGN_Freddy Hutasoit




