INDIGONEWS – Penebangan tungkul pohon mahoni kering berdiameter 70CM dengan panjang 4 Meter dijalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar – Sumut tidak sesuai dengan prosedur, Selasa (14/1/2025).
Informasi didapat dari beberapa staf Bidang Kawasan Permukiman Dinas PRKP Kota Pematangsiantar bahwa tidak ada juga surat keluar dari Bidang mereka tetapi yang melakukan pemotongan atas perintah dari Kepala Dinas PRKP, Risfani Sidauruk.
Dilihat dari kondisi tongkol mahoni yang masih bagus dan uruh tidak ada lubang dimakan rayap sehingga tongkol mahoni yang kering ini ada seberat 1 Ton sehinggi bila dijual bisa mencapai Rp. 5.000.000.
Kadis LHK Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan saat dikonfirmasi apakah ada menernitkan surat rekomendasi atas penebangan tongkol mahoni keting dijalan Pattimura mengatakan tidak ada tetapi meminta supaya langsung konfirmasi kepada Kabid Tata Lingkungan untuk lebih spesifik.
“Tar ya bang saya cek dulu” kata Dedy sebelumnya.
“Tidak ada rekomendasi dari kami bang, tetapi supaya lebih spesifik karena sesuai teknis abang konfirmasi saja kepada Kabid Tata Lingkungan ya bang. Tks” jawab Dedy setelah selang beberapa menit melalui sambungan selular.
Kabid Tata Lingkungan Dinas LHK Pematangsiantar, Urat Simanjuntak kepada redaksi 3Media Grup mengakui tidak pernah menerbirkan surat rekomandasi atas penebangan tungkul mahoni kering yang masih bagus, utuh dan layak jual.
Ditanya apakah ada Bidang Tata Lingkungan Dinas LHK Pematangsiantar menerbitkan surat rekomendasi, Urat pun dengan yakin menjawab “Ga ada bang”.
Kadis PRKP Kota Pematangsiantar, Risfani sampai berita ini terbit tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya bahkan whatsapp redaksi 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id) langsung di blokir.
Dengan tidak sesuai prosedurnya penebangan tungkul pohon mahoni keting yang terjadi dijalan Pattimura – Tomuan dalam hal ini Kadis melalui staf yang diperintahkan menebang telah dengan sengaja melakukan pengeruskaan aset dan terpenuhi unsur melakukan upaya pencurian pohon mahonu tepi jalan. Sehinga Kapolres Pematangsiantar didesak untuk menangkap pelaku pengerusakan dan penebangan.
“Tangkap yang melakukan penebangan dan atas perintah siapa oknum tersebut menebang” tutur Syamp selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia.
“Sekalipun tongkol tidak dijual tetapi kuat filing saya akan dijual ke pengrajin kayu mahal, pelaku penebang dan yang menyuruh akan kita laporkan nanti sore ke Polres Pematangsiantar dan telah memenuhi unsur untuj ditangkap, karena dilihat dari kondisi tongkol masih bagus belum layak disebut limbah atau sampah” tutup Syamp. IGN_Tim




