INDIGONEWS – Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video Deepfake, Jumat (7/2/2025).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan dalam kasus ini, tersangka menyebarkan Deepfake Presiden RI dan Menteri Keuangan RI. Modus tersangka melakukan penipuan dengan menyebarkan konten berupa video Deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama disertai caption nomor telepon, agar menarik masyarakat untuk mendapatkan bantuan pendanaan.
Selanjutnya apabila masyarakat tertarik, maka harus membayar biaya administrasi agar dana cair. Penipuan tersebut telah dilakukan JS sejak tahun 2024 dan telah meraup keuntungan senilai Rp. 65.000.000.
“Para korban berasal dari 20 Provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua” tutupnya. IGN_Tim 3Media Grup Jakarta




