INDIGONEWS – Polri melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan sembilan tersangka dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Para tersangka terlibat dalam pemindahan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi dan es batu.
“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp. 80.000 – Rp. 100.000 per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 560.000 – Rp. 694.000 per tabung” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP. Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. IGN_Tim Indigonews Jakarta




