INDIGONEWS – KPK menahan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal di PT. ASDP Ferry (Persero) periode 2019 – 2022 yang salah satunya adalah IP selaku Direktur Utama PT. ASDP, Senin (17/2/2025).
Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam proses akuisisi kapal milik PT. JN antara lain: 1. Direksi PT. ASDP merekayasa penilaian akuisisi kapal yang dilakukan melalui KJPP terhadap 53 kapal milik PT. JN. 2. Adanya pengubahan dokumen pemeriksaan kapal berusia tua agar tampak seolah-olah kapal tersebut baru. Akibat perbuatannya, para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 893 Miliar.
Karena tingginya risiko korupsi pada sektor badan usaha, maka KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada BUMN dan BUMD.
Sehingga, pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat. IGN_Tim Indigonews Jakarta




