INDIGONEWS – KPK menyerahkan barang rampasan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Adapun total nilai aset PSP dan hibah yang diserahkan mencapai Rp. 18.52 Miliar.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menerangkan bahwa PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan upaya mendorong lembaga negara menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Hal itu sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelakunya semata, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon” ucap Fitroh, saat serah terima aset PSP/ hibah di Gedung KPU – Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Atas pelaksanaan PSP/ hibah tersebut, Fitroh berharap KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon dapat segera mengoptimalkan aset yang sudah diberikan baik dalam rangka pengelolaan maupun kebermanfaatan bagi publik.
“Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang dilaksanakan Jaksa KPK, dengan harapan segera mungkin dioptimalkan agar memberi kebermanfaatan secara menyeluruh” tandas Fitroh.
Berdasar Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima 5 (lima) aset berupa bidang tanah dan tanah beserta bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi. Pertama, terdapat 2 (dua) bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 yang memiliki nilai Rp. 7,757 Miliar.
Kemudian, terdapat 1 (satu) bidang tanah dengan luas 109 m2 senilai Rp. 23.800.000 dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m2 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai aset mencapai Rp.154.000.000. Selanjutnya, yang terakhir Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah seluas 902 m2 dengan nilai aset sebesar Rp. 863.000.000 di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sehingga, total keseluruhan aset yang diterima KPU mencapai Rp. 8.776 Miliar. IGN_Tim Indigonews Jakarta




