INDIGONEWS – Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan kebijakan Dinas PMPN Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Sarimuda Purba selaku Kadis bersama para Pangulu Nagori (Kepala Desa) atas pegadaan mesin babat berbagai merk dengan seri mesin 328 ditampung pada belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran yang sangat pantastis sebesar Rp. 23.338.350, Rabu (19/2/2025).
Syamp Siadari menjelaskan bahwa sesuai penelusuran dari e- catalogue bahwa harga mesin babat merk Supra SPR 328 hanya Rp. 1.600.000 dan harga pasaran toko penjual mesin mesin alat pertanian hanya dikisaran harga Rp. 850.000.
Sebagaimanai sesuai penelusuran disalah satu toko khusus menjual mesin alat pertanian dibilangan jalan Sudirman Kota Pematangsiantar, Syamp mengungkapkan bahwa berbagai merk mesin babat seri 328 banyak disana namun harganya bervariasi, seperti merk Supra SPR 328 dibanderol harga Rp. 850.000 per unit, Yamamoto YMT 328 dibanderol seharga Rp. 1.200.000, merk Macforth MCF 328 diharga Rp. 800.000, merk Tanika TNK 328 ER dengan harga Rp. 1.550.000, merk Yamasuka YPS 328 dengan harga Rp. 800.000 dan merk Paus PS 328 diharga Rp. 800.000.
“Dengan harga satuan unit di e- catalogue dan di toko bahwa dengan adanyapun beberapa Pangulu Nagori pengadaan langsung belanja sendiri tetapi dalam post anggaran dilaporkan harga per unit Rp. 2.000.000 maupun Rp. 2.500.000 dengan pengadaan mesin sebanyak 4 dan ada yang 5 unit mesin babat, itupun sudah terjadi mark up atau kesengajaan melalukam korupsi uang Negara, makanya ini harus diusut tuntas. Kita harus jebloskan para tikus tikus koruptor” tegas Syamp.
Belum lagi sebagaimana pengakuan beberapa orang Pangulu Nagori di Kecamatan Tanah Jawa, Hutabayu dan sekitarnya pengadaan mesin babat dimana rekananya adalah perusahaan titipan dari POLDA SUMUT.
“Lain lagi di Kecamatan Panombean Panei, seperti plank APBDes Nagori Marjandi bahwa pengadaan mesin babat merk Supra SPR 328 sebanyak 5 unit ditampung Pangulu Nagori Budi Sinaga sebesar Rp. 23.338.350 padaha bilapun Pangulu Budi Sinaga belanja melalui e- catalogue sebesar Rp. 1.600.000 maka untuk pengadaan 5 unit mesin hanya Rp. 8.000.000 ditambah PPN 11% dan PPH 1.5% sebesar Rp. 1.000.000 maka totalnya hanya Rp. 9.000.000, maka bila post anggaran tetap dilaksanakan sebagaimana pada plank APBDes Nagori Marjandi adanya Tindak Pidana Korupsi terjadi sebesar Rp. 14.338.350, pantastis bukan proyek Dana Desa TA 2024 ini” urai Syamp.
“Bila semua nagori di Kecamatan Panombean Panei melakukan hal yang sama ada 11 Nagori, maka untuk penyimpangan Dana Desa TA 2024 untuk satu Kecamatan Panombean Panei saja negara sudah dirugikan dengan adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 157.721.850. Lantas kemana APH berwenang mengungkap TPK seperti Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun, itu masih perhitungan 1 Kecamatan padahal se- Kabupaten Simalungun ada 32 Kecamatan dari 386 Nagori, pantastis bukan” ucap Syamp.
Anehnya, akui Syamp Siadari bahwa Pangulu Nagori Marjandi, Budi Sinaga sampai saat ini tidak bersedia menjelaskan apa dasar pengadaan mesin babat dan patokan penentu besaran anggaran pengadaanya mencapai puluhan juta.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu sampai beruta ini terbit tidak bersedia menjawab konfirmasi redaksi 3Media Grup saat ditanya apa benar rekanan pengadaan mesin babat adalah perusahaan yang dihunjuk dari Polda Sumut dan apa sesuai tujuan Dana Desa pembelian mesin babat setiap Nagori di Simalungun. IGN_Soemardhi




