INDIGONEWS – KPK turut serta dalam menyukseskan aksesi keanggotaan Indonesia pada Organization for Economic Co- operation and Development (OECD), salah satunya melalui Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD (OECD Anti Bribery Convention) yang diselenggarakan atas dukungan Pemerintah Jepang di Jakarta pada tanggal 10 – 14 Februari 2025.
Sejak diterimanya Peta Jalan Aksesi OECD sebagai tanda mulainya proses aksesi pada 21 Maret 2024, Indonesia melalui KPK berkomitmen untuk aktif mendorong regulasi yang diperlukan agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh OECD.
KPK menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai urgensi konvensi anti-penyuapan, terutama mengenai manfaat, kriteria, prosedur aksesi, serta pengalaman apa saja yang dapat dipelajari Indonesia dari negara yang telah menjalani proses aksesi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian penting agar para perancang hukum dan pengambil kebijakan dapat secara komprehensif merumuskan peraturan perundang undangan Indonesia yang selaras dengan tujuan Konvensi Anti Penyuapan OECD. IGN_JKT01




