INDIGONEWS – KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperbarui nota kesepahaman (MoU) yang akan berakhir pada 27 April 2025. Kesepakatan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK – Jakarta, Senin (19/2/2025).
Salah satu poin utama dalam pembaruan MoU ini adalah peningkatan kerja sama di bidang pencegahan korupsi, termasuk pertukaran informasi dan data untuk mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama antara KPK dan KPPU selama ini telah terjalin dengan baik. Namun, ia menekankan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, koordinasi dan pertukaran informasi masih perlu ditingkatkan.
“Ke depannya masih dibutuhkan banyak koordinasi dan informasi. Harapan kami bahwa informasi yang bersifat laporan pengaduan masyarakat yang sudah terindikasi dalam laporan itu ada hal-hal yang berhubungan dengan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dan lainnya agar disampaikan ke KPK” ujar Setyo.
Salah satu contoh nyata kerja sama ini adalah pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2017 yang menyeret Ketua DPR RI 2014 – 2019, Setya Novanto, serta kasus korupsi ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan 2019 – 2020, Edhy Prabowo, pada tahun 2020.
Dalam kasus kasus tersebut, KPPU berperan dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terlibat, sementara KPK menindak pejabat negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ke depan, ada dua hal yang menjadi perhatian utama dalam kerja sama ini, yakni digitalisasi data untuk mempercepat akselerasi dalam penegakan hukum serta optimalisasi pertukaran informasi dalam menghadapi tantangan di pasar digital.
Selain itu, Ketua KPPU, Fanshurullah juga berharap adanya kolaborasi dalam penyelenggaraan workshop guna mencegah korupsi dalam persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. IGN_JKT03




