INDIGONEWS – Satu setenga tahun sudah lamanya bahwa PN Tarutung tidak mampu berkoordinasi, tidak dapat menyelesaikan bahkan tidak menindak lanjuti atas permohonan terkait Penerbitan Akta Perdamaian (Vandading) berdasarkan salinan berkas Keputusan Atas Nama Keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN, tanggal 31 Agustus 1954 yang diakhiri dengan perdamaian. Demikian disampaikan Maringan Napitupulu alias Rahut di Balige, Rabu (26/2/2025).
Dikatakan Rahul “Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Tarutung mengakuia Ombudsman RI melalui suratnya yang ditembuskan kepada saya sendiri bahwa salinan berkas dimaksud Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN , tanggal 31 Agustus 1954 yang diakhiri dengan perdamaian bahwa diakui dan dinyatakan salinan berkas tersebut tidak mampu untuk menemukan di Kearsipan PN Tarutung”.
“Sedangkan Ombudsman RI dalam suratnya menyatakan bahwa PN Tarutung harus menindak lanjuti dan memiliki tanggung jawab terkait dokumen dimaksud” tambahnya.
Maka untuk itu Maringan Napitupulu alias Rahut akan melaporkan dan akan segera menyurati hal tersebut kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. IGN_Freddy Hutasoit




