INDIGONEWS – Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil amankan 2 orang pengedar sabu dari rumah kontrakan dijalan Sibolga Tarutung KM 3, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Minggu silam (23/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP. Rahmad Hutagaol menjelaskan kedua pengedar sabu yang berhasil diamankan berinisial DS warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan berinisial TAA merupakan warga Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kronologis pengungkapan ini berawal pada hari Minggu (23/2/2025) sekira pukul 15.15 Wib, team opsnal mendapatkan informasi dari personil Intel Korem 023/ KS Sibolga tentang adanya diduga sebagai pengedar sabu dijalan Sibolga Tarutung KM 3, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dirumah milik tesangka als DS.
Kemudian setelah sampai dilokasi berhasil mengamankan dua orang tersangka setelah diintrogasi berinisial DS dan TAA, selanjutnya petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 1 bungkus sedang plastic bening klip merah yang sabu dengan berat netto 1,01 Gram beserta uang tunai Sebesar Rp.1.400.000.
Selanjutnya petugas polisi melakukan introgasi kepada tersangka DS siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut adalah diakui tersangka adalah milik tersangka TAA.
Kemudian selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap TAA dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.057.000 yang ditemukan dikantong celana bagian kanan depan dan kanan belakang, selanjutnya atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya. IGN_Sam




