INDIGONEWS – Entah apa yang membuat pihak Kapolsek Siborongborong dan jajaranya menolak laporan warga sehingga menjadi pembahasan di tengah tengah warga Pasar Siborongborong..
Apa mereka tidak tau Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 sehingga mereka menolak laporan warga. Masyarakat memerlukan perlindungan hukum, ini malah menolak perlindungan hukum. Patut oknum Polisi yang menolak laporan itu di evaluasi dan diberi sangsi kode etik” ucap Tua Hutasoit warga Pasar Siborongborong, Jumat (7/3/2025).
Juga sama halnya disampaikan seorang mantan pensiunan Polisi yang peranh menjabat Kapolsek mengatakan “Semua anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan dan pengayoman Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima. Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat”.
“Kita membuat laporan Polisi malah kita dibentak, bahkan kita disuruh mengambil Bon Faktur Besi yang hilang dicuri oleh oknum Kanit Polsek Siborongborong, sementara kejadian pencurian Besi ini ada kaitannya terkait Laporan Polisi Nomor: LP/ 61/ IX/ 2021/ SPKT tanggal 21 September 2021 dan Nomor: LP/ B/ 56/ IX/ 2021/ SPKT tanggal 15 September 2021 selaku pelapor Nurmamida Batubara warga Siborongborong” ujar Cermat Silaban yang merupakan anak dari Nurmamida Batubara.
Cermat juga menjelaskan bHwa laporan Polisi sebelumnya sudah ada hasilnya, dimana sejumlah terlapor sudah menjalani hukuman atas kasus pencurian besi dari rumah orangtuanya sendiri.
“Dan inilah kita mau melaporkan pelaku pencurian besi dari tempat yang sama, malah pihak Polsek Siborongborong menolak laporan kita, ada apa ini, atau apa ada ?” tanya Cermat Silaban.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak menjelaskan melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, AIPTU. W Baringbing mengatakan, menolak laporan warga ke pihak Kepolisian tentu itu sudah melanggar Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022. Semua anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima.
“Untuk itu, sebaiknya pihak warga yang ingin membuat laporan, kita persilahkan datang ke Polres Tapanuli Utara, kita siap melayani warga yang ingin membuat laporan” ajak Baringbing. IGN_Freddy Hutasoit




