INDIGONEWS – Polres Pematangsiantar tengah mengusut kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Charles Nainggolan dkk, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 100/ II/ 2025/ SPKT/ Polres Pematangsiantar.
Kasus yang dilaporkan Awal Julius Hutagaol, selaku pemilik sah lahannya dijalan Parapat KM 6, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, dikuasai secara ilegal. Tanah tersebut merupakan persawahan di Sianjur dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1464, yang diterbitkan oleh BPN Pematangsiantar tertanggal 21 Juli 2020, dengan luas 2.454 M². Namun, berdasarkan temuan dilapangan, Charles Nainggolan dkk telah menguasai secara sepihak 1.350 M² dari tanah tersebut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Polres Pematangsiantar, di antaranya Ny. Benny Situmorang, Harison Situmoran, dan Timpal Situmorang. Perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan/ atau Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Insiden ini diketahui terjadi pada hari Rabu (26/2/2025).
Tim Kantor Hukum AKBP. (Purn) Paingot Sinambela SH, MH % Partners di Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Pematangsiantar, Ferry SP Sinamo SH, MH, CPM, CPArb mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa Charles Nainggolan dkk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (12/3/2025)
“Perbuatan para pelaku telah merugikan klien kami. Tanah yang seharusnya digunakan untuk pertanian kini tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Klien kami tidak pernah menjual atau memberikan sebagian dari tanah tersebut kepada siapa pun, namun justru dikuasai secara ilegal. Oleh karena itu, kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penggarapan tanah ini diusut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku” tegas Ferry SP Sinamo.
Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak hak rakyat. Kita tidak boleh memberi ruang bagi mafia tanah yang ingin mengacaukan ketertiban masyarakat. Penyerobotan tanah adalah tindakan melawan hukum yang harus ditindak secara tegas dan adil. Kami mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mengambil langkah tegas dan menyeret para pelaku ke meja hukum” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya praktik penyerobotan tanah yang merugikan pemilik sah. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan menciptakan preseden buruk bagi masyarakat, di mana hak kepemilikan tanah bisa begitu saja diabaikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus penyerobotan tanah. Jika hukum tidak ditegakkan dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap keadilan bisa terkikis.
“Kami mengingatkan semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Mafia tanah tidak boleh dibiarkan berkembang, karena hal ini bukan hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga menciptakan instabilitas hukum dan sosial di tengah masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas” tutup Ferry SP Sinamo.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan Polres Pematangsiantar segera menyelesaikan kasus ini dengan proses hukum yang cepat, transparan, dan adil, sehingga tidak ada lagi korban yang dirugikan akibat praktik penyerobotan tanah oleh mafia mafia tanah yang mencoba mempermainkan hukum. IGN_Red




