INDIGONEWS – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, dimana yang berhak BBM bersubsidi jenis solar ini kadang langkah di dapat masyarakat, pasalnya bahwa peruntukan BBM subsidi itu untuk kendaraan umum, seperti bus dan angkot, kendaraan untuk pelayanan umum, seperti ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Namun hasilnya saat ini dikuasai oleh para pengusaha.
“Kita sudah paham atas hal pendistribusian BBM subsidi,apalagi jenis BBM Solar subsidi,banyak sebagai penikmatnya adalah pengusaha, khususnya pengusaha kayu yang ada di Tapanuli Raya” ucap Djonggi Napitupulu selalu Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara.
Seorang penampung BBM jenis solar subsidi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara inisial DS merupakan kaki tangan seorang pengusaha kayu di Kabupaten Tapanuli Utara, dapat menampung BBM subsidi jenis solar dengan jumlah 100 jerigen perhari untuk kepentingan pengusaha ini. Dimana Pengusaha kayu ini memiliki puluhan Dump Truk dan alat berat jenis Excapator.
“Apabila kita menghitung, satu jerigen dapat menampung 35 liter BBM jenis Solar subsidi, apabila kita kalikan dengan 100 jerigen tiap harinya, tentu sudah menelan BBM subsidi jenis solar 3.500 liter per hari untuk kebutuhan pengusaha kayu tersebut” jelas Djonggi.
Lanjut Djonggi Napitupulu memaparkan sampai dimanalah hak masyarakat itu didapat, apakah hak masyarakat itu musti harus dikuras oleh para pengusaha dan apa tindakan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas hal ini.
Menggapai hal itu, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak mengatakan melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara AIPTU. W. Baringbing mengatakan “Kita sudah mendengar dalam hal ini, namun kita akan tetapi menindaklanjuti atas informasi tersebut”.
“Jelasnya sebagai pengusaha kayu,apabila pengusaha besar tentu sudah harus memakai BBM industri dan tidak dibenarkan pakai BBM subsidi. Jelas akan kita tindak lanjuti” ucap Baringbing. IGN_Freddy Hutasoit




