INDIGONEWS – Terkait dugaan penyerobotan tanah/ lahan milik Herbert Sianipar dijalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut semakin memanas, dimana pihak pemilik lahan akan segera menyampaikan surat keberatan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput dan kepada terduga penyerobot lahan sesuai yang tertuang atas nama dalam Sertifikat kepemilikan.
“Segera akan kita surati pihak BPN dan juga terduga penyerobot lahan atas keberatan kita saat munculnya sertifikat kepemilikan, dimana surat keberatan ini merupakan suatu persyaratan agar kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Bahkan segala bukti kepemilikan dan saksi sudah kita siapkan, bahwa lahan tersebut merupakan milik Herbert Sianipar” ujar Lumban Sianipar SH.
“Kita juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Hara Sihombing supaya jangan diberikan dan diterbitkan, dengan tujuan jangan timbul masalah baru dikemudian hari. Sebab ini terjadi adanya dugaan penyerobotan lahan karena adanya kekuasaan di dalam Pemerintahan Desa, sehingga dengan sewenang wenangnya menggunakan hak tanpa mempertimbangkan dampak” terang Lumban Sianipar SH.
Menanggapi terkait adanya bangunan diatas lahan Herbert Sianipar tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak dinas terkait sudah turun kelokasi bangunan, bahkan sudah komunikasi dengan pihak pemilik bangunan. Hal ini diucapkan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan dan Pemungkiman (Perkim) Taput, Godwin Siallagan saat ditanya terkait bangunan tanpa PBG yang ada di Desa Pohan Tonga mengatakan “Kita akan melakukan sidang terkait atas permohonan PBG yang diajukan oleh pemilik bangunan Hara Sihombing. Juga pengajuan PBG lain dari gambar yang disampaikan kepada kita. Untuk itu, pengajuan ini harus kita bawa pada sidang yang akan kita gelar”. IGN_Freddy Hutasoit




