INDIGONEWS – Proyek pembangunan gedung Praktek Jurusan Perhotelan atau Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2022 di SMK Negeri 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut sampai saat ini menjadi teka teki dikalangan masyarakat, karena proyek tersebut menjadi sumber keuntungan bagi sekelompok dan ajang korupsi.
Diketahui, Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.8 Miliar untuk pembangunan fisik Ruang Praktek Sekolah ( RPS) di wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2022 dengan sistem pengerjaannya seharusnya dengan swakelola, akan tetapi yang terjadi dilokasi kegiatan diborongkan dan dikerjakan oleh CV. Defran sehimgga terkesan asal jadi.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Kalau sudah mekanisme pengerjaannya menyalahi tentu fisik kegiatan juga sudah kita pastikan menyalahi. Swakelola diborongkan berarti kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola (dengan sumber daya sendiri) dialihkan atau diserahkan kepada pihak ketiga (rekanan/ kontraktor) melalui sistem borongan. Ini adalah penyimpangan dari prinsip swakelola, dimana Pemerintah sendiri yang mengelola proyek”.
Lanjut Djonggi Napitupulu mengatakan “Tujuan swakelola adalah mengoptimalkan penggunaan sumber daya internal Pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat, sementara diborongkan dapat mengurangi efisiensi dan efektivitas pengadaan, karena pengawasan menjadi lebih sulit serta diborongkan dapat membuka peluang untuk korupsi dan penyalahgunaan anggaran”.
“Kegiatan ini dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan Kepala Sekolah sebagai Penanggung jawab kegiatan ini. Apa alasan mereka memborongkan kegiatan ini kepada pihak rekanan, tentu sudah ada perjanjian atas keuntungan dari kegiatan ini antara pihak Kepala sekolah dengan rekanan, dan bahkan kita menduga bahwa korporasi antara pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga ada, melihat kegiatan mulai dilaksanakan pada 2022 sampai saat ini tidak ada gubrisan. Bahkan kita meyakini bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kita pastikan ada, namun didiamkan oleh pihak penegak hukum, APH bekerja untuk penyelamatan uang Negara, bukan untuk mencari keuntungan” ujar Djonggi dengan tegas.
Kepala Sekolah SMKN 1 Muara, Hulman Pardosi selaku penanggung jawab kegiatan pembangunan gedung praktek jurusan perhotelan atau Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dari dana DAK TA 2022 di SMK Negeri 1 Muara sampai berita ini terbit masih bungkam.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Siborongborong, Raskita Jhon Fresko saat dikonfirmasi terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan gedung RPS DAK TA 2022 di SMK Negeri 1 Muara mengatakan “Sudah lama kami serahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Silahkan konfirmasi kepada Inspektorat Provsu”. IGN_Freddy Hutasoit




