INDIGONEWS – Ada apa Sekda bersama Kepala BPKPD dan Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar mencairkan gaji PPPK angkatan pertana yang menang tahun 2024 silam, Kamis (15/5/2025).
Sesuai keterangan beberapa orang PPPK diberbagai Dinas Pemko Pematangsiantar bahwa mereka benar belum menerima SK walaupun dilantik pada 26 Maret 2025 silam dan pemberian SK hanya secara simbolis kepada 10 orang saja.
“Kami PPPK tahap 1 bang yang dilantik 26 Maret 2025, kami sampai saat ini belum menerima SK” jelas seorang PPPK.
“Saya mendapat gaji yang langsung di transfer ke rekening Bank Sumut, saya termasuk golongan Kelas 9 sehingga gaji saya teruma 3.284.000” jelasnya.
Anehnya, PPPK Pemko Pematangsiantar menerima gaji pada tanggal 1 Mei 2025 padahal SPMT tertanggak 8 April 2025. Sesuai dengan regulasi yang berlaku Pepres 11 Nomor 2024 harusnya para PPPK menerima gaji tertanggal 8 Mei 2025.
Pencairan gaji PPPK gelombang pertama di Pemko Pematangsiantar sarat adanya kepentingan dan adaya dugaan penyimpangan terjadi dan sesuai informasi yang layak dipercaya pencairan gaji PPPK pada tanggal 1 Mei 2025 melalui transfer lagsung ke rekening Bank Sumut dengan kode transfer 299 PBA tidak sepengetahuan Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Informasi beredar pencairan gaji PPPK merupakan kebijakan dari Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM dan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, sehingga ketiga pejabat eselon II ini diduga telak melanggar tupoksi dan terjadinua penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Sekda Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang saat dikonfirmasi berapa jumlah PPPK yang telah menerima gaji dan atas dasar payung hukum apa dicairkan gaji 7 hari lebih cepat dari tanggal SPMT tertanggal 8 April, sampai berita ini terbit bungkam.
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arry S Sembiring menjelaskan PPPK Pemko Pematangsiantar sebanyak 1390 orang dan sudah dibayarkan semua gajinya.
“Jumlah P3K Kota Pematangsiantar 1390 orang. SPMT dikeluarkan di tanggal 8 bulan April 2025 untuk P3K pengangkatan Tahun 2025” jelas Arry.
Apa payung hukum pencairan gaji PPK pada tanggal 1 Mei, apakah sudah semua PPPK terima SK dan apakah bukan harusnya sesua tanggal SPMT, Arry menjawab “Ada SK ada SMPT”.
Saat dikonfirmasi ulang, apa 1390 orang PPPK sudah terima SK, Arry dengan ragu menjawab “Seingat saya sudah”.
Setelah pengakuan Kepala BPKPD, Arry Sembiring mengatakan semua PPPK sebanyak 1390 telah menerima SK, redaksi Indigonews kembali konfirmasi kepada 30 orang PPPK dari berbagai Dinas Pemko Pematangsiantar yang telah menerima gaji, semua mengakui belum ada menerima SK sampai saat ini.
Kepala BKPSDM Pemko Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak saat dikonfirmasi jumlah dan dasar hukum pencairan gaji PPPK dan apakah semua PPPK telah menerima SK, sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan jawaban alias bungkam. IGN_Red




