INDIGONEWS – Santer, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Cabang Siborongborong yang meliputi empat Kecamatan yakni, Kecamatan Siborongborong, Parmonangan, Muara dan Pagaran diperiksa oleh Kejaksaan terkait anggaran kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi dana dan penggelapan aset BUMDes.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu juga menerangkan bahwa penyelidikan juga mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMDes, seperti penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Lanjut Djonggi menjelaskan, Kasus ini menjadi perhatian, karena BUMDes memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan tentu harus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memastikan bahwa aset desa dikelola dengan baik dan benar.
“Jangan jadi azas manfaat untuk mencari keuntungan bagi pribadi maupun sekelompok” ucap Djonggi.
Juga Djonggi Napitupulu berharap, supaya para Kepala Desa yang terlibat mengerjakan kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran (2020) juga di periksa, dimana sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara juga ikut mengerjakan dengan cara bayar fee proyek didepan.
“Dimana jumlah paket kegiatan dari pinjaman PEN TA 2020 sebanyak 1372 paket, sehingga kegiatan ini dibagi bagi kepada Kepala Desa” tururnya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti smapai berita ini terbit bungkam dikonfirmasi apakah ikut terkait kegiatan PEN yang dikerjakan para Kepala Desa ikut diperiksa. IGN_Freddy Hutasoit




