INDIGONEWS – Terkait Penambangan batu atau galian C yang lama beroperasi di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, disebut tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dari Dinas terkait, bahkan hanya cukup bermodalkan pembangunan homestay tanpa sepengetahuan Dinas Parawisata. Hal ini menjadi perbincangan ditengah tengah masyarakat Kabupaten Toba, khususnya, Kecamatan Balige.
“Walau juga sudah tutup kegiatan penambangan batu atau galian C yang tidak memiliki IUP, kita selaku masyarakat Kecamatan Balige meminta pihak Kepolisian Polres Toba agar mengusut kasus penambangan yang diduga ilegal ini,dimana telah terjadi atas kegiatan ini kerusakan lingkungan, sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan pipa air minum, bahkan air minum tidak stabil lagi kejernihan’nya” ucap sejumlah warga kepada reporter Indigonews, Rabu (25/6/2025).
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu yang juga merupakan warga Kecamatan Balige berharap agar pihak Polres Toba juga membawa hal ini pada proses hukum, dimana kegiatan penambangan ini sudah disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toba tidak pernah mengeluarkan IUP. Dan juga hal ini sudah diakui penanggung jawab kegiatan penambangan batu atau galian C, bahwa kegiatan penambangan batu hanya bermodalkan pembangunan homestay tanpa diketahui oleh Dinas Pariwisata.
Djonggi menambahkan “Apabila pihak Polres Toba tidak menindaklanjuti atas penambangan Batu atau galian C yang tidak memiliki izin sesuai aturan, pihak Kejaksaan Negari Toba akan kita surati agar pihak Kejaksaan Negeri Toba mengambil alih permasalahan ini, dimana Kejaksaan dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan”.
“Kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum, seperti penyidikan dan penuntutan, terhadap pelaku pelanggaran terkait galian C. Bahkan Kejaksaan dapat menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian C” terang Djonggi Napitupulu.
Kapolres Toba, AKBP. Vinsensius Jimmy Parapaga terkait galian tambang batu di Desa Siboruon, Kecamatan Balige dikatakan sudah tutup, dan itu disebabkan karena masyarakat tidak terima atas kegiatan tersebut dan juga tidak mendapat Izin Usaha Penambangan (IUP) dari dinas terkait. Yang menjadi pertanyaan Bapak Kapolres Toba, bagaimana proses hukum lanjutan, lantaran sudah terjadi penambangan batu tanpa izin, sampai berita dimuat tidak memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




