INDIGONEWS – Terkait penguasaan lahan yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan pada Tahun 2005 kepada masyarakat adat/ ahli waris melalui surat Nomor: S.271/ MENHUT-VII/ 2005 tanggal 3 Mei 2005 menjadi gejolak dan bahkan perbincangan ditengah masyarakat. Pasalnya lahan 161Ha eks Reboisasi belum dibagi oleh ketiga Desa, yakni Desa Pariksabungan, Desa Pohan Tonga dan Desa Lobu Siregar I (Dusun Lumbanjulu), namun lahan dan bangunan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sudah termasuk lahan bangunan Pabrik Nenas, Pabrik Kopi dan Cafe yang ada disana. Hal ini disampaikan warga Desa Pohan Tonga kepada reporter Indigonews, Selasa (8/7/2025).
Patar Hutasoit mewakili masyarakat, dilahan eks reboisasi seluas 161Ha, ada pembangunan yang terjadi, yakni pembangunan jalan ring road Siborongborong yang melintas dari lahan eks reboisasi, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus memastikan bahwa lahan eks reboisasi diganti rugi apa tidak, sebab pada lokasi lahan eks reboisasi ada terjadi pencaplokan kepemilikan lahan disana, yang disebut milik mantan Bupati Taput namun atas namakan ke pihak ketiga, yang tidak terlepas keluarga mantan Bupati.
“Kalau kita buka sejarah atas pembangunan Pabrik Nenas, Kopi dan Cafe, bahwa bangunan tersebut berada di eks reboisasi di Desa Pohan Tonga, namun karena ulah para pejabat yang berkepentingan, status bangunan seluas 20Ha dirubah menjadi di Desa Pariksabungan. Sehingga atas pengembalian lahan oleh Menteri Kehutanan, pertemuan antara ketiga Desa yakni, Desa Pariksabungan, Pohan Tonga dan Lobu Siregar I Dusun Lumbanjulu untuk pembagian lahan seluas 161Ha tidak menemukan hasil, karena patut diduga telah ditunggangi oleh mantan Bupati dan bahkan sejumlah pejabat” terang Patar Hutasoit.
Sisi lain, Djonggi Napitupulu mengatakan “Mungkin inilah tugas awal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru, Harli Siregar untuk mengusut kasus lama, yang melibatkan mantan Bupati Taput dan pejabat pejabat yang terlibat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dimana dalam kasus seperti ini, kita percayakan Harli Siregar salah satu ahlinya dari Institusi Kejaksaan”.
Mantan Bupati Tapanuli Utara, RE. Nainggolan saat dikonfirmasi terkait Surat Menteri Kehutanan Nomor: S.271/ MENHUT-VII/ 2005 tanggal 3Mei 2005 perihal permohonan pengembalian tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah. Pada prinsipnya menyetujui permohonan pengembalian tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah pada Tahun 1952 yang terletak di Hutan Silangit Kecamatan Siborongborong sampai berita ini terbit bungkam.
Lain halnya mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat dikonfirmasi apa benar memiliki sebidang lahan di areal 162 Ha eks reboisasi Kenegerian Pohan, Kecamatan Siborongborong, malah nomor Whatsapp reporter Indogonews telah diblokir. IGN_Freddy Hutasoit




