INDIGONEWS – Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) atas dugaan korupsi pembangunan rumah susun (rusun) pada tiga Kabupaten di Sumut dengan potensi kerugian negara sementara Rp. 6.5 Miliar.
Kabupaten Tapanuli Utara juga ikut dari tiga Kabupaten yang dimaksud, sehingga menimbulkan pembahasan ditengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, pada khususnya di Kecamatan Sipoholon dan Siborongborong. Pasalnya kegiatan pembangunan rumah susun Akper Pemkab Tapanuli Utara juga ikut tersandung dugaan korupsi disana,baik itu secara fisik bangunan dan bahkan pengadaan lahan bangunan.
“Lahan pembangunan rumah susun Akper Pemkab Tapanuli Utara pada masa pembangunan masih dalam tahap sengketa, sehingga seharusnya biaya untuk pembangunan dan ganti rugi lahan bangunan tentu secara aturan dan hukum’nya harus di titipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, sebab pada waktu pembangunan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena masih dalam sengketa” ujar Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu kepada Indigonews di Bandara Silangit Siborongborong – Sumut, Kamis (10/7/2025).
Djonggi menjelaskan, pada pengajuan ke Kementerian PKP sebelumnya, bahwa lokasi lahan pembangunan rumah susun berada di Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, namun setelah disetujui oleh Kementerian PKP, berubah lokasi pembangunan rumah susun menjadi di Desa Tapian Nauli, walau sebenarnya lokasi lahan pembangunan berada di Desa Hutaraja Simanungkalit.
Lanjut Djonggi menyampaikan “Bahwa anggaran pembangunan rumah susun Akper Pemkab Tapanuli Utara ini merupakan atas campur tangan putra terbaik Tapanuli Utara Sukur Nababan dan Nikson Nababan ke Kementerian PKP. Dan ini disebutkan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara Sabungan Parapat yang juga Politisi Partai PDIP di selasela acara Wisuda Mahasiswa Akper Pemkab Tapanuli Utara”.
“Untuk itu kita mengharapkan, supaya pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga mendalami dugaan korupsi di yang dilaporkan oleh Irjen Kementerian PKP, apakah ada keterlibatan ketiga anggota Politisi PDIP atas dugaan korupsi tersebut” harap Djonggi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi Indigonews mengatakan “Laporan temuan dugaan korupsi itu diserahkan langsung kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH,MH oleh Sekretaris Irjen Kementerian PKP, Dian Fris Nella pada hari Rabu 09 Juli 2025″.
“Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut” ucap Kasi Pengkum Kejatisu.
Pihaknya mengatakan, temuan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun tersebar di tiga Kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deliserdang.
“Dari hasil audit internal, nilai kerugian negara sementara sekitar Rp. 6,5 Miliar. Ada indikasi pemerasan, dan kami harap dapat dipertegas dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan” ujarnya Sekretaris Irjen Kementerian PKP.
Ketua Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, Dintar Hutabalian saat dikonfirmasi Indigonews terkait laporan Irjen Kementerian PKP soal dugaan korupsi pada pembangunan rumah susun di Kabupaten Tapanuli Utara mengatakan “Saya nggak bisa menanggapi pak. Karena kami tidak ikut dalam kepanitian proyek. Kami hanya penerima hasil. Dan terus terang saya tidak tau dimana letak korupsinya”. IGN_Freddy Hutasoit




