INDIGONEWS – Setelah melayangkan Surat Peringatan (SP1) pada tanggal 1 Juli 2025 silam, yang langsung dikirimkan seorang anggota Satpol PP Pematangsiantar, malah pasangan suami istri (pasutri.red) pemilik usaha 21 Kopi Ice Cream di Siantar Square, jalan Vihara, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar – Sumut sengaja melawan bahkan mengusir petugas penegak Perda yang resmi ditugaskan khusus untuk mengatar surat.
Setelah 10 hari setelah SP1 diterbitkan dan sampai ketangan pengusaha 21 Kopi Ice Cream, malah sampai saat ini Satpol PP Pematangsiantar seakan akan mati suri dan tidak mampu menjalankan tupoksi sebagai penegak Perda. Karena usaha komersil yang berada dibahu jalan yang dengan sengaja dirubah bentuk oleh pengusah semakin ramai pengunjung.
Ka. Satpol PP Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzami saat dikonfirmasi setelah 10 hari SP1 tidak diindahkan pihak pengusaha, apakah tindakan dan langkah upaya yang akan dilakukan Satpol PP, mengatakan melalui pesan Whatsapp “Kalo SP1 tidak diindahkan kita akan akan sampaikan SP 2 kepada yang bersangkutan”, Kamis (10/7/2025).
Namun, Farhan sampai berita ini terbit tetap diam dan bungkam seakan akan menunjukkan dirinya selaku Ka. Satpol PP tidak mampu menegakkan Perda saat ditanya kapan SP2 akan diterbitkan dan dikirimkan ke pihak pengusaha.
Lucunya, surat peringatan yang disebut SP1 tersebut saat dimintai salinan dokumen baik melalui Sekretaris Satpol PP, Raja Nababan maupun Kepada Ka. Satpol PP, Farhan Zamzami seolah olah SP1 tersebut dokumen negara yang khusus kerahasiaanya sehingga tidak bisa menjadi konsumsi publik.
Lain halnya, peringai Kasi Lidik Satpol PP Pematangsiantar, Arifin Sinaga bahkan bak ketakutan dan tidak bersedia memberikan salinan copy dokumen SP1 yang telah diberikan kepada pengusaha 21 Kopi Ice Cream Siantar Square, selalu mengelak untuk meminta langsung kepada Ka. Satpol PP.
Menyikapi hal itu, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengatakan bila Satpol PP Pematangsiantar tidak mampu tegakkan Perda untuk pengusaha 21 Kopi Ice Cream di Siantar Square lebih baik instansi tersebut dibubarkan supaya tidak memalumakan.
Syamp juga jelas mengatakan, bahwa pengusaha sudah terbutkti tidak beretikad baik, dimana sudah 2 kali anggota Satpol PP Pematangsiantar kelokasi tetapi tetap sombong dan mengusir serta mengatakan bahwa tidak ada urusan mereka ke Satpol PP Pematangsiantar dan lahan usaha adalah halaman depan rumah milik mereka bukan merupakan bahu jalan.
“Pengusaha dengan terbukti menggani atau merubah bentuk bahu jalan menjadi cor, mendirikan tenda 5 pcs, meja 5 pasang dilengkapi setiap meja ada 4 kursi secara permanen telah terbukti dengan sengaja menguasa aset dan bahu jalan yang juga fatal mengganggu arus transportasi sekitar, telak telah melanggar undang undang dan peraturan” jelas Syamp.
“Bukan itu saja, sombongnya pengusaha dengan mengusir bahkan mengatakan tidak ada urusan mereka dengan Satpol PP berarti ini telah terbukti pengusaha dengan sengaja melakukan perlawanan kepada aparat negara untuk penegakan paraturan, bahkan dalam hal ini pengusaha secara tidak langsung telah melecehkan dan tidak mengakui adanya Satpol PP Pematangsiantar….memalukan bukan” kesal Syamp.
“Harusnya, untuk pengusaha seperti ini tidak harus langi dengan SOP harus terbit SP1, SP2 dan SP3 karena bagaimanapun etikad pengusaha ini tidak baik lagi karena mengatakan lahan usaha komersil mereka diatas lahan halaman rumah mereka bukanlah bahu jalan, sehingga Satpol PP Pematangsiantar layak langsung membawa Truk Dalmas dan mengamankan segala.sesuatu yang berada diatas bahu jalan yang telah diubah bentuknya, dan dengan tegas supaya Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satpol PP segera meminta dokumen SHM rumah toko milik pengusaha 21 Kopi Ice Cream apakah benar tercatat di sertifikat lahan mereka ada sisa lahan kearah bahu jalan vihara” tegas Syamp.
Diakhir wawancara, Syamp meminta kepada Ka. Satpol PP Pematangsiantar Farhan Zamzami, Sekretaris Raja Nababan dan Kasi Lidik Arifin Sinaga memahami apa itu SP1 yang merupakan bukan dokumen yang dikhususkan kerahasiaanya oleh negara sehingga SP tersebut bisa menjadi komsusi publik, bukan untuk disembunyikan sehingga menggindari pikiran warga upaya penegakan Perda tidak akan terjadi tetapi diterbitkan SP1 hanya ajang untuk meminta upeti kepada pengusaha. IGN_Tim




