INDIGONEWS – Entah apa dibenak pengusaha cafe 21 Kopi Ice Cream yang berada dijalan Vihara, Siantar Square, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar – Sumut yang menguasi sempadan bahu jalan digunakan untuk komersil, bahkan anehnya pengusaha dengan sengaja merubah bentuk sempadan bahu jalan dengan menggunan coran sehingga mendirikan payung tenda permanen sebanyak 5 unit.
Setelah gejolak saat pengiriman surat peringatan atau surat teguran pertama (1) yang lagsung diantar personel Satpol PP terjadi, bahkan sangkin merasa hebatnya atau merasa tidak melaggar regulasi, pengusaha 21 Kopi Ice Cream tidak may menerima SP 2 (surat peringatan/ surat teguran) sehingga Satpol PP Pematangsiantar harus melayangkan surat ke pengusaha melalui kantor pos.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia mengatakan bahwa pengusaha Cafe 21 Kopi Ice Cream terang terangan melawan Pemko Pematangsiantar dalam menegakkan Perda, bahkan sudah sampai SP 2 malah pengusaha seakan akan tidak peduli hal ini telah melecehkan marwah Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP selaku instansi Pemko yang fungsi utamanya salah satunya penegakan Perda, Senin (28/7/2025).
“Pengusaha telah terang terangan melakukan perlawanan sehingga tidak patuh kepada penegak Perda, dari sikap ditunjukkan pengusaha yang acuh dan tidak peduli gerhadap SP 1 dan SP 2 hal ini sudah cuman sengaja melawan tetapi telah melecehkan Satpol PP Pematangsiantar” ucap Syamp Siadari selaku Ketum LSM Forum13 Indonesia yang juga Pimpinan redaksi 3Media Grup.
“Perlu diketahui kembali, pengusaha Cafe 21 Kopi Ice Cream dengan sengaja mencor sempadan bahu jalan sehingga terjadi menguasi dan merubah bentuk dan adanya dampak gangguan bagi pengguna jalan atas adanya usaha komersil, telak melanggar UU Nomor 21 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan” jelas Syamp.
“Bukan hanya itu, pengusaha dihadapan personel Satpol PP Pematangsiantar saat mengantarkan SP 1 dengan terang terangan mengucapkan bahwa lahan sempadan bahu jalan tersebut milik mereka, kan ini juga sudah dapat menjadi acuan adanya penyerobotan lahan Negara, menguasa bahkan merusak aset Negara terjadi” tegas Syamp.
Harusnya, menurut Syamp Siadari Satpol PP Pematangsiantar meminta kepada pengusaha salinan SHM supaya terang benderang apakah sempadan bahu jalan yang berada disamping bangunan ruko pengusaha tersebut termasuk lahan yang diperjual belikan.
“Saya minta Satpol PP Pematangsiantar menerbitkan surat pembongkaran dengan berkoordinasi dengan Dinas PU dan Lurah serta Camat serta melarang pengusaha untuk menguasi lahan sempadan bahu jalan tersebut” tutup Syamp.
Ka. Satpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzami saat dikonfirmasi membenarkan telah menerbitkan SP1 dan SP 2 kepada pengusaha Cafe 21 Kopi Ice Cream dan bila kedua surat tidak dipatuhi akan menyurati Dinas terkait untuj melakukan pembongkaran sesuai SOP penegakan Perda. IGN_Man




