INDIGONEWS – Pembangunan hotel Na Polin di Desa Tambunan Hutasoit Gaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sunut menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat, dimana pembangunan tersebut berada di luas tanah 2.665 M² yang disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Wilayah Kabupaten Toba Tahun 2017 – 2037. Sebelumnya yang diajukan oleh PT. Putra Mandiri Polin seluas 13.849.94 M².
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu yang juga sebagai Ketua Team Investigasi mengatakan, Dalam hal ini pihak perusahaan telah melanggar ketentuan yang disepakati/ setujui sebelumnya secara tertulis dengan lambang Garuda dengan Nomor: 02032310311212002 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha.
“Pada angka 6 tertulis: Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun kalau kita melihat dilokasi kegiatan, bahwa bangunan sudah masuk pada Sempadan Danau Toba, sehingga telah melanggar Peraturan yang telah disepakati, dan juga dapat kita katakan bahwa telah terindikasi ada dugaan penyerobotan tanah Negara” tegas Djonggi didampingi Ketua LSM Aliansi Tobasa Melawan Fritz Simanjuntak, Kamis (24/7/2025).
“Untuk itu kita akan segera menyurati pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II terkait bangunan yang masuk dalam Sempadan Danau Toba, dan juga menyurati pihak Kejaksaan selaku pengacara Negara. Dimana kalau kita biarkan hal ini terjadi, tentu Negara dalam hal ini telah dirugikan” ujar Djonggi dengan tegas.
Plt Kepala Dinas PUTR Toba, Gumianto Simangunsong saat dikonfirmasi terkait turunnya pihak PUTR kelokasi bangunan hotel Na Polin untuk melakukan pengecekan mengatakan “Ini baru kita mendarat di Bandara Silangit pulang dari luar kota”.
Lain halnya disampaikan oleh Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Toba, Untung Sirait saat dikonfirmasi kepastiannya turun kelokasi pembangunan hotel Na Polin mengatakan “Kita masih ada acara Lae”. IGN_Freddy Hutasoit




