INDIGONEWS – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pematangsiantar atas dumas retribusi parkir depa RS. Vita Insani, Kadis Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang yang disebut sebut beberapa media maupun masyarakat sebagai DPO membuat jeritan hatinya dengan postingan di akun fecebookmiliknya, Senin dini hari (28/7/2025).
Pada postingannya, Julham menerangkan bahwa jauh hari sebelumnya Kanit Tipikor Polres Siantar, IPTU. Lizar Hamdani dihadapan Sekda Pematangsiantar Junaedy Sitanggang didampingi Inspektorat, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar meminta uang sebesar Rp. 200.000.000 supaya Dumas retribusi parkir depan RS Vita Insani dihentikan dan dirinya tetap sebagai Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Julham juga menerangkan pada postinganya, bahwa retribusi parkir 2024 tersebut telah disetorkanya ke KAS Daerah, bahkan pada postinganya Julham mengakui adanya setoran kepada Kanit Tipikor dan 2 orang Juper.
“Bulan 5, 6, 7 – 2024. Uang dari RS. Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani 5 Juta Perbulan..Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dab Malimar.. Bulan 7 Tahun 2024 Selama 3 Bulan” tulis Julham pada statusnya.
Semua prahara yang dihadapinya atas kasus retrubusi parkir depan RS. Vita Insani pada saat BAP oleh juper Marga Saragib telah diterangkanya lengkap, namun BAP tersebut diminta Kanit Tipikor untuk dihapus karena kasus ini akan aman dan akan diserahkan ke Inspekorat Pematangsiantar.
Sisi lain, Julham juga menerangkan adanya peran serta Kadispenda Kota Pematangsiantar, Ary Sembiring dimana telah berkoalisi bersama Kanit Tipikor agar restribusi yang disetorkanya ke KAS daerah tersebut disita dan diserahkan ke Polres.
Sampai berita ini terbit, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, IPTU. Lizar Hamdani belum berhasil dimintai keterangan baik saat disambangi ke ruang kerjanya maupun upaya konfirmasi melalui selular.
Hal ssnada juga, Sekda Pematangsiantar dan Kadispend Pematangsiantar begitu juga Julham Situmorang sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan. IGN_Red




