INDIGONEWS – Judi mesin tembak ikan dijalan M. Yusuf Jinta, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang – Sumut, tepatnya di Pasar Belakang masuk dari simpang markas salah satu ormas yang menyajikan 4 mesin dan beberapa slot dindong. Begitu juga di Pekan Hari Jumat Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan ada juga ditemukan 5 unit meja mesin tembak ikan tetap bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, Rabu (30/7/2025).
Hasil investigasi reporter 3Media Grup, bahwa didua lokasi judi yang diduga sengaja dipelihara Polsek Medan Tembung bahkan juga sebagai tempat jual beli sabu. Hal ini yang membuar warga setempat semakin resah.
“Pernah digrebek tetapi hanya formalitas saja, bahkan jajaran Polsek Medan Tembung tidak ada mengamankan mesin judi bahkan tidak ada menangkap pemain maupun pengelola, makanya penggrebekan hanya ecek ecek. Makanya kami warga sangat kecewa karena memang jajaran Polsek Medan Tembung tutup mata” jelas seorang warga.
“Besar harapan kami untuk mengrebek 2 lokasi tersebut harus langsung dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan. Tetapi kalau memang semua jajaran Kepolisian tersebut tidak mampu menertibkan 2 lokasi judi dan peredaran sabu, maka kami warga akan bertindak melakukan sweeping serta membongkar lokasi tersebut” cetus warga.
Peredaran sabu dan permainan judi mesin slot maupun dingdong konon katanya sudah beroperasi bertahun tahun, bahkan adapun warga yang melapor tidak akan pernah ditindak lanjuti Polsek Medan Tembung, konon semua personil telah menerima uang upeti/ atau uang stabil bulanan
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung saat dikonfirmasi hanya melayangkan jawaban klasik tanpa adanya respon positif “Baik bang, kita akan cek”. IGN_Frans Siregar




