INDIGONEWS – Musrenbang Desa, atau musyawarah perencanaan pembangunan desa, merupakan forum musyawarah tahunan di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDe).
Musrenbang Desa melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat, untuk menentukan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa yang akan didanai oleh berbagai sumber, termasuk APBDe, swadaya masyarakat, dan anggaran daerah.
Namun lain halnya yang terjadi di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput – Sumut kegiatan prioritas yang sudah ditentukan sebelumnya pada Musrenbang 2025 dialihkan pada kegiatan tahun yang lalu yakni Normalisasi sungai Tahun Anggaran (TA) 2024, sementara prioritas yang sudah ditentukan 2025 yakni pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sirungkungon.
“Ada apa ini Kepala Desa Hutaraja mengalihkan kegiatan prioritas tanpa Musrenbang” ucap N. Sibagariang waga Desa Hutaraja kepada reporter Indigonews, Sabtu (2/8/2025).
Menyikapi hal ini, Djonggi Napitupulu selalu Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara mengatakan “Patut dipertanyakan sikap dan tindakan seorang Kepala Desa atas pengalihan kegiatan yang disepakati pada Musrenbang, dan bahkan pihak Kejaksaan dan Tipidkor juga segera turun untuk melakukan pemeriksaan terkait kegiatan Normalisasi sungai TA 2024”.
“Juga kita meminta agar kegiatan Normalisasi sungai TA 2024 supaya diperiksa kembali, jangan jangan kegiatan Normalisasi sungai 2024 ini tidak memiliki fisik kegiatan, sehingga patut diduga anggarannya dikorupsikan, sehingga kegiatan rabat beton dialihkan untuk Normalisasi Sungai TA 2024” ucap Djonggi.
Kepala Desa Hutaraja, Paian Sihombing saat dikonfirmasi terkait pengalihan kegiatan pembangunan Rabat beton TA 2025 untuk Normalisasi sungai 2024, sampai berita ini terbit tetap bungkam. IGN_Freddy Hutasoit




