INDIGONEWS – Sangat mecegangkan, ada Hotel 5 lantai dijalan Gereja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar – Sumut buka beroperasi namun belum diduga belum miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP Nimor 21 Tahun 2021 sehingga bangunan 5 lantai jelas belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Pada pasal 253 ayat 4 PP Nomor 16 Tahun 2021 bahwa pengusaha apalai skala besar seperti hotel 5 lantai harus terlebih dahulu pengajuan PBG sebelum pelaksaanaan banguna konstruksi, namun hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi pada hotel Sopo Haven, dimana izinya PBG diurus salah seorang staf Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar itupun konon katanya pengajuan hanya 3 lantai.
Lebih anehnya, sesuai hasil konfirmasi LSM Forum13 Indonesia terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematangsiantar bahwa SPPL yang mereka terbitkan hanya untuk gedung dengan ukuran 20 x 20 meter dan volume 1000 meter², sehingga dari volume bangunan yang memiliki izin SPPL hanya 3 lantai sehingga 2 lantai tidak memiliki SPPL.
Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menegaskan sesuai hasil konfirmasi kepada Pengawas PBG Dinas PUTR sampai saat ini belum ada pendaftaran pengajuan PBG baik secara onile (OSS) dan begitu jug kepada Dinas LHK membenarkan hanya menerbitkan SPPL kepada bangunan dengan volume 1000 M², Rabu (6/8/2025).
“Dari hasil konfirmasi bersama Kelurahan dan Kecamatan bahwa luas lahan berdirinya Hotel Sopo Haven berukuran 20 x 20 Meter, sehingga volume lahan 400 Meter² dan konstruksi bangunan dihabiskan bangunanya sehingga bila terbit SPPL dari Dinas LHK Kota Pematangsiantar hanya untuk bangunan 1000 Meter² maka hanya sekitar 3 lantai toh yang memiliki izin” jelas Syamp.
“Informasi juga saya dapat, bahwa pengurusan PBG melalui seorang staf Dinas PMPTSP bernisial RS hanya untuk 3 lantai, dalam hal ini sudah ada upaya pembongan dan manipulasi volume banguna sehingga fatal akan terjadi prngemplangan pajak” cetus Syamp.
Syamp mendesak supaya Satpol PP Pematangsiantar segera menutup Hotel Sopo Haven karena sudah berbulan bulan beroperasi tanpa PBG dan bahkan diduga tidak menyerorkan pajak sehingga tidak adanya PAD yang dihasilkan dari pembangunan sampai beroperasinya Hotel Sopo Haven.
“Segera tutup Hotel Sopo Haven sebelum keluar PBG dan SPPL sesuai volume dan administrasi yang berlaku. Saya juga dalam waktu dekat akan menyurati Walikota baik Satpol PP” tegas Syamp.
“Pengusaha Hotel juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja perubahan pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002” tutup Syamp. IGN_Red




