INDIGONEWS – CV. Buana Perkasa pelaksana proyek lanjutan rehabilitasi berat pagar, pelataran luar dan saluran dalam keliling Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Pematangsiantar dengan nomor kontrak: 00956/ KONTRAK/ DPKP-APBD/ 1.4.1.1/ VII/ 2025 dengan pagu aggaran Rp. 2.339.644.271.56 terkesan tidak paham akan regulasi penebangan pohon mahoni yang merupakan aset Pemko Pematangsiantar, Rabu (6/8/2025).
Beberapa hari belakangan inu, pemborong telah melakukan penebangan pohon mahoni dengan diameter ± 60 Cm sebanyak 35 batang, tetapi sesuai dengan informasi dari Dinas PRKP Pematangsiantar bahwa pemotongan pohon mahoni belum memiliki rekomendasi tebang.

Hasil pantauan digudang aset Pemko Pematangsiantar bahwa tongkol batang pohon mahoni diantar oleh rekanan menggunakan mobil katrol tanpa adanya pengawasan dari staf Bidang Kawasan Permukiman Dinas PRKP Pematangsiantar.
Sisi lain, sesuai hasil hitungan tongkol batang pohon mahoni di gudang aset, hanya sekitar 18 an yang di asetkan sehingga kuat dugaan sebagian batang pohin yang berdiameter besar dijual kepihak lain seperti ranting batang yang berdiameter kecil dijual juga kesalah satu somel dan pabrik. Sampai berita ini terbit ditaksasi sudah sekitar 20 truk batang pohon dan ranting (kayu asap) dijual rekanan pelaksan proyek.
Seorang staf Bidang Kawasan Permukiman menjelaskan bahwa setiap pemotongan pohon mahoni yang merupakan aset Pemko Pematangsiantar harus sesuai administrasi baik surat dari Dinas PRKP dan dokumentasi photo yang akan dilaporkan kebagian aset.
“Harusnya pemotongan pohon mahoni tepi jalan walaupun dalam pekarangan TMP harus ada izin dari Dinas PRKP Kota Pematangsiantar, setelah terbit izin pemotongan, baru mulai pemotongan tungkul pohon, pemotongan dahan, saat dimuat ke angkutan serta memuat batang dan ranting bahkan sampai membongkar di gudang aset harus terdokumentasi untuk dilaporkan kebagian aset, tetapi kami dari Bidang Kawasan tidak ada disertakan oleh pihak rekanan” jelasn.
Informasi yang didapat, dari pagi anggaran Rp. 2.3 Miliar sudah ada juga post anggaran untuk biaya penebangan pohon mahoni, sehingga harusnya rekanan melakulan pemotongan sesuai regulasi yang berlaku.
Kadis PRKP Pematangsaintar, Risfani Saragih sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan bahkan tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya.
Hal senada juga, Kabid Kawasan Permukiman Dinas PRKP Kota Pematangsiantar, Juang Sijabat sampai berita ini terbit belum memberikan jawaban. IGN_Red




