INDIGONEWS – Terkait penebangan puluhan pokok pohon mahoni dilokasi proyek lahan Taman Makam Pahlawan (TMP), PPTK Dinas PRKP Kota Pematangsiantar sebut telah dapat izin Dinas Sosial dan Korem, Kamis (7/8/2025).
PPTK proyek rehabilitasi pagar TMP, Eva Sihombing yang juga Kabid Perumahan Dinas PRKP Kota Pematangsiantar ditanya terkait izin penebangan ± 35 pohon mahoni didalam kawasan TMP dan apakah sesuai regulasi serta ada dokumentasi mulai penebangan, pengangkutan sampai pembongkaran digudang aset, begitu juga terkait adanya penjualan batang dahan dan batang ranting (kayu asap) ke pihak lain juga adanya sebagian penjualan batang tungkul pohon yang seharusnya semua ditumpuk digudang aset Pemko Pematangsiantar, mengirimkan jawaban yang berteletele bahkan sebut sebut Korem dan Dinsos.
“Laporan ke Dinas dari pengawas lapangan bahwa kayu kayu yang ditebang diserahkan ke Bidang Sset… dibuktikan dengan BA serah terima dan photo dokumentasi. Terkait ijin penabangan pohon oleh DLH sesuai dengan Perwal Nomor 4 Tahun 2017 bahwa rekomendasi yang dikeluarkan adalah pohon yang berada dipinggir jalan sedang penebangan pohon yang saudara maksud bukan pohon yang berada dijalan melainkan di dalam Lingkungan Taman Pakam Pahlawan yang menjadi wewenang Dinas Sosial selaku pemegang asset dan Korem selaku pengelola Taman Makam Pahlawan. Adapun pohon yang bukan dijalan umum menjadi kewenaggan instansi pengelola. Saudara dapat memastikan lagi ke Kabid Kawasan Permukiman Juang Sijabat karena tahun lalu juga dia yang menangani penebangan pohon di Taman Makam Pahlawan tersebut. Dalam hal penebangan pohon di lingkungan TMP, Dinas PRKP telah bersurat kepada Dinas Sosial selaku pemegang aset TMP dan diketahui KOREM selaku pengelola TMP. Kegiatan penebangan pohon diatas merupakan bagian dari perencanaan dan DED Taman Makam Phlawan. Alasan penebangan dilakukan dengan tujuan: memperlebar pedestrian, pohon yang dekat pagar telah mendorong dan merusak struktur pagar sehingga beresiko merusak pagar dan akan beresiko kepada pengguna pedestrian, di Lokasi dimaksud akan dibuat parit untuk mengalirkan dan mengurangi genangan yang berada di dalam komplek TMP” jawan Eva melalui pesan Whatsapp.
Kembali dimintai bukti surat izin dari Dinsos dan Korem serta dokumentasi penebangan pohon, pemuatan barang ke truk, pembongkaran batang pohon digudang aset apakah sudah sesuai administrasi, Eva malah terlihat semakin tidak nyambung memberikan jawaban, bahkan sok jagoan menantang redaksi Indigonews.
Anehnya, Kadis Sosial saat dimintai keterangan terkait pernyataan Eva Sihombing dimana telah menyurati dan mendapat persetujuan dari Dinsos bahkan dari Korem, menjelaskan tidak ada Dinasnya memberikan rekomendasi maupun surat izin penebangan dan tidak ada Dinasnya membuat surat permohonan untuk melakukan penebangan kepada Dinas PRKP tembusan ke Dinas LHK Pematangsiantar.
Dirtek proyek rehabilirasi pagar TMP, Firdaus saat dikonfirmasi apakah sudah ada izin tebang ± 35 pohon mahoni dan sesuai SOP batang dahan dan ranting (kayu asap) dijual dan apakah ada lengkap dokumentasi, sampai berita ini terbit malah bungkam.
Kabid Kawasan Permukiman, Juang Sijabat yang seharusnya menjadi PPK sesuai tupoksi bidangnya dan yang disebut sebut Eva terkait izin tebang pohon mahoni ketika dikonfirmasi, mengatakan “Saya tidak tau karena saya tidak ikut campur dengan proyek itu”.
Kadis PRKP Kota Pematangsiatar yang juga PPK proyek rehabilitasi pagar TMP, Risfani Saragih sampai berita ini terbit tidak bisa dikonfirmasi bahkan telah memblokir whatsapp redaksi Indifonews.
Sesuai hasil investigasi LSM Forum13 Indonesia dan redaksi Indigonews bahwa sekitar 20 truk batang dahan dan ranting serta batang pohon dijual diangkut dengan menggunakan truk warna kuning dan digudang aset Pemko Pematangsiantar hanya didapati 24 batang tungkul pohon mahoni.
Pernyataan Eva Sihombing selaku PPTK terkait izin penebangan pohon mahoni tidak berkesesuaian, dimana sekalipun pohon berada dikawasan lahan TMP bukan pohon tepi jalan, harusnya tetap ad izin tebang dari Dinas LHK atas permohonan dari Dinas Sosial selaku pengelola lahan yang merupakan aset Pemko Pematangsiantar.
Sampai berita ini terbit, LSM Forum13 Indonesia bersama redaksi Indigonews masih berupaya melakukan konfirmasi kepad Danrem terkait pernyataan Eva Sihombing. IGN_Red




