INDIGONEWS – Terkait dugaan korupsi yang terjadi pada penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan anggaran BUMDes TA 2025 yang diduga banyak kejanggalan di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput – Sumut akhirnya Kepala Desa Hutaraja bersama perangkatnya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarutung.
Pemanggilan Kepala Desa Hutaraja bersama perangkatnya menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat, bahkan diberbagai kedai tuak menjadi bahan perbincangan.
“Wajar Kepala Desa dipanggil bersama perangkat’nya,dimana selama ini mereka merasa berkuasa.Bahkan setiap kegiatan Dana Desa (DD) mereka yang menguasai dan bahkan membelanjakan setiap kegiatan dari DD,sampai penyedia makanan” ucap sejumlah warga.
Bahkan pada struktur kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah keluarga Kepala Desa, hanya Ketua BUMDes yang bukan ada hubungan keluarga.
“Untuk itu kita berharap agar pihak Kejaksaan segera mendalami atas penggunaan DD, dimana pada TA 2024 disebut ada kegiatan Normalisasi sungai, namun kita selaku masyarakat desa Hutaraja tidak mengetahui letak kegiatan tersebut, bahkan kegiatan Rabat Beton TA 2025 di dusun Sirungkungon ingin dialihkan untuk pembayaran Normalisasi sungai TA 2024” harap warga Hutaraja.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Hutaraja, Paian Sihombing atas pemanggilan tersebut dan terkait apa mengatakan “Pemanggilan atas terkait pembangunan rabat beton yang di Dusun Sirungkungon”.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K Ritonga melalui Kasi Intel Kejaksaan Mangasi Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Kepala Desa Hutaraja mengatakan “Itu terkait pemberitaan yang di Media Indigonews, yakni pengalihan kegiatan Rabat Beton TA 2025 untuk pembangunan Normalisasi sungai TA 2024”. IGN_Freddy Hutasoit




