INDIGONEWS – Semakin terungkap dugaan manipulasi izin operasional dan izin bangunan Hotel Sopo Haven dijalan Gereja Simpang 4 Kota Pematangsiantar – Sumut, Jumat (15/8/2025).
Sesuai informasi dari narasumber yang dikerahui staf Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar bahwa pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bahwa izin yang diterbitkan untuk konstruksi pergedungan hotel seharusnya Hotel Bintang 1, mungkinkah dengan mendaftar KBLI tidak berkesesuaian adalah wacana untuk mengurangi setoran PAD sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bukan hanya KBLI yang diduga tidak tepat peruntukanya tetapi sesuai IMB yang dimiliki pengusaha diterbitkan pada Tahun 2017 dan untuk roku 2 unit masing masing hanya 4 lantai.
Syamp juga memaparkan terkait SPPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematangsiantar sesuai data pada server yang diakui Sekretaris Dibas bahwa hanya menerbitkan untuk bangunan 1000 M².
“Kalau benar pengusaha Hotel Sopo Haven menggunakan IMB Tahun 2017 untuk ruko 2 unit masing masing hanya untuk 4 lantai, nah disini sudah masuk delik pidana dan pemalsuan dokumen tohh, kita akan segera menyurati Dinas PMPTSP, Dinas PU baik melalui Pengawas PBG dan juga Dinas LHK untuk mrndapat salinan dokumen sehingga kita juga akan koordinasi bersama Dispenda dan kantor pajak, bagaimana penerapan pajak atas Hotel Sopo Haven tersebut” jelas Syamp.
“Dan bila benar adanya pembohongan, pemalsuan dokumen serta izin lainya yang terjadi, kita akan segera berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar” tutur Syamp.
Sampai berita ini terbit, Kadis Pariwisat, M. Hamam Sholeh belum bisa memberikan izin atau rekomendasi atas beroperasinya Hotel Sopo Haven dengan alasan masih sibuk karena menjelang hari kemerdekaan.
Kadis PMPTSP, Sofie M Saragih sampai berita ini terbit malah bungkam saat dikonfirmasi redaksi Indigonews. IGN_Man




