INDIGONEWS – Pembangunan hotel milik PT. Putra Mandiri Polin menjadi sorotan ditengah tengah masyarakat Toba, bahkan disebut melakukan penyerobotan lahan/ tanah milik Negara. Dimana lahan/ tanah yang masuk pada sempadan Danau Toba ikut dicaplok untuk kepentingan perhotelan yang dibangun.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Seharusnya pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) harusnya mengetahui hal ini, sebab pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba belum mendapat pendelegasian dari pihak BWSS maupun Provinsi untuk melakukan pengawasan”.
Lanjut Djonggi mengataka “Dimana Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Kabupaten Toba memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor :02032310311212002 kepada PT. Putra Mandiri Polin, dengan luas tanah yang dimohonkan seluas 13.849,94 M², namun luas tanah yang disetujui 2.665 M² dikawasan pemungkinman, pertanian lahan kering, akan tetapi di lokasi pembangunan telah memasuki sempadan Danau Toba”.
Tambahnya, bahwa Kepala Desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba patut diduga berperan atas pertambahan luas tanah pembangunan hotel tersebut dengan pihak PT. Putra Mandiri Polin.
“Dan kita berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga ikut mengungkap dugaan penyerobotan tanah milik Negara ini” ajak Djonggi Napitupulu.
“Kita akan segera bersurat ke Kejatisu atas dugaan penyerobotan ini,sebab hal ini terjadi dimasa kepemimpinan Poltak Sitorus sebagai Bupati Toba yang merupakan adik kandung pengusaha PT. Putra Mandiri Polin” tegas Djonggi.
Ketua DPRD Toba, Frans Hendrik Tambunan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait pembangunan Hotel milik PT. Putra Mandiri Polin yang terletak di Desa Tambunan Lumban Gaol. Dimana pihak DPMPTSP memberikan luas lahan yang disetujui seluas 2.665 M² dari luas tanah yang dimohonkan seluas 13.849.94 M². Sementara dilokasi pembangunan bahwa bangunan sudah masuk pada sempadan Danau Toba.
Sementara pada Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir pada Tahun 2017 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 – 2037 pada butir ke 6 berbunyi: Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.
Informasi dihimpun reporter Indigonews, bahwa adanya dugaan permainan Kepala Desa bersama pihak BPN atas penjualan lahan kepada PT. Putra Mandiri Polin.
Pantauan sebelumnya, bahwa pengusaha PT. Putra Mandiri Polin pernah bersama orang Cina yang diduga sebagai investor disalah satu rumah makan nasional disekitaran Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Sementara, Polin Sitorus yang disebut sebagai pengusaha hotel PT. Putra Mandiri Polin saat dikonfirmasi melalui whatsAppnya tidak berkenan menjawab alias bungkam. IGN_Freddy Hutasoit




